banner 728x250

Koalisi Sipil: Pergantian Kabais Bukan Solusi, Bongkar Komando Penyerang Andrie Yunus

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan bahwa langkah serah terima jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI bukanlah jawaban substantif atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Koalisi sipil ini mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membongkar tuntas rantai komando di balik serangan keji tersebut dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke peradilan umum, bukan hanya berhenti pada pergantian posisi semata. Tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam masyarakat sipil terhadap akuntabilitas institusi militer dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan anggotanya.

Fadhil Alfathan, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi bagian dari TAUD, menyatakan dengan tegas pada Rabu (25/3/2026) bahwa pergantian pucuk pimpinan di Bais TNI tidak dapat dianggap sebagai solusi akhir. "Pergantian Kepala Bais bukan solusi. Negara harus bongkar rantai komando di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan seret pelaku ke peradilan umum!" seru Fadhil. Pernyataan ini menggarisbawahi pandangan bahwa kasus ini lebih dari sekadar insiden yang melibatkan beberapa oknum, melainkan potensi adanya operasi terorganisir yang memerlukan penyelidikan menyeluruh hingga ke tingkat komando tertinggi.

banner 325x300

TAUD menilai bahwa penjelasan TNI mengenai serah terima jabatan Kabais, yang disebut sebagai bentuk "pertanggungjawaban institusi," tidak menjawab esensi dari kejahatan serius yang terjadi. Mereka menyoroti bahwa langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas dugaan kejahatan serius yang melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer. Dalam konteks penegakan hukum dan hak asasi manusia, akuntabilitas bukan hanya berarti tindakan administratif internal, tetapi juga proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apalagi, kasus penyiraman air keras tergolong sebagai upaya percobaan pembunuhan yang dampaknya sangat merugikan korban dan mencoreng citra negara.

Koalisi sipil ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap konferensi pers yang digelar TNI. Menurut TAUD, konferensi pers tersebut gagal menjelaskan perkembangan substansial mengenai penanganan perkara yang diklaim sudah dilakukan oleh Puspom TNI. Informasi terkait proses hukum, termasuk keterbukaan dalam pengungkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada minggu sebelumnya, dinilai masih minim dan belum memenuhi harapan publik akan transparansi. Ketertutupan informasi semacam ini justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap keseriusan institusi dalam menangani kasus ini.

Lebih lanjut, TAUD menduga bahwa jumlah pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus jauh lebih banyak dari empat orang yang diindikasikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI. Mereka menyebutkan adanya indikasi kuat keterlibatan belasan pelaku dalam percobaan pembunuhan tersebut. Skala operasi yang besar ini, menurut TAUD, memunculkan berbagai dugaan serius yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah dari atasan, keterlibatan pihak-pihak di level kepemimpinan, serta struktur komando dalam tubuh TNI. Dalam sebuah organisasi militer yang sangat hierarkis, sulit membayangkan sebuah operasi berskala besar dapat dilakukan tanpa pengetahuan atau persetujuan dari setidaknya beberapa lapis kepemimpinan.

TAUD juga mempertanyakan efektivitas pergantian jabatan Kabais jika hal itu dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas. Mereka berpendapat bahwa konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja. Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada sekadar satu orang. Oleh karena itu, tidak adanya penjelasan yang komprehensif mengenai akuntabilitas struktur komando secara keseluruhan menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa. Ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan memperkuat praktik impunitas.

Mendesak proses hukum yang adil dan transparan, TAUD meminta agar apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan adalah bukan hanya mencopot jabatan, melainkan juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menekankan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini krusial untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi sipil dalam penegakan hukum. Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas, di mana pelaku kejahatan serius tidak mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum pidana yang berlaku.

Untuk mencapai keadilan yang menyeluruh, TAUD menjabarkan lima tuntutan konkret terkait kasus ini:

Pertama, mereka mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen. Hal ini termasuk memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan, dengan tujuan menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando. Peran Presiden sebagai Panglima Tertinggi sangat vital dalam menjamin proses ini berjalan objektif dan imparsial.

Kedua, TAUD meminta Presiden untuk segera menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum. Mereka secara tegas menolak adanya pengalihan perkara yang terjadi di ruang sipil ke dalam yurisdiksi peradilan militer, yang dinilai berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas. Langkah semacam itu juga dikhawatirkan akan melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara di hadapan negara.

Ketiga, koalisi sipil ini mendesak Presiden untuk segera memerintahkan investigasi dan proses guna meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kabais, seluruh jajaran di bawahnya yang terlibat, serta jajaran di atasnya hingga Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. Investigasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan independen, untuk memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu jabatan saja, melainkan mencakup seluruh struktur yang mungkin terlibat.

Keempat, TAUD mendesak Komisi III DPR RI untuk segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) guna mengurai fakta dan juga mendapatkan keterangan mendalam dari semua pihak yang berkepentingan. Pembentukan Panja diharapkan dapat mempercepat seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyingkap semua unsur peristiwa yang terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Kelima, mereka meminta Komisi I DPR RI untuk memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara. Langkah ini dipandang sebagai pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen. Namun, TAUD menegaskan bahwa fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum. Oleh karena itu, pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel yang harus berjalan di peradilan umum.

Di sisi lain, TNI telah memberikan respons terkait kasus ini. Pada hari yang sama, TNI melakukan serah terima jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban TNI setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang melibatkan anggota Bais TNI. "Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais. Terima kasih," ujar Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3).

Mayjen Aulia juga menyampaikan bahwa TNI telah melaksanakan rapat bersama dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membahas revitalisasi internal TNI. Rapat tersebut, menurutnya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, menyimpulkan agar TNI menindak tegas setiap prajurit yang melakukan pelanggaran. "Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI," kata Aulia.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Puspom TNI juga angkat bicara soal desakan publik untuk merilis foto empat prajurit TNI yang menjadi tersangka. Mereka menyatakan bahwa sampai saat ini penyidikan kasus itu masih berjalan dan proses hukum sedang berlangsung.

Namun, bagi koalisi sipil seperti TAUD, langkah-langkah internal dan pergantian jabatan saja belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan dan menjamin akuntabilitas penuh. Kasus Andrie Yunus, seperti kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang melibatkan aparat negara, membutuhkan proses hukum yang transparan, independen, dan melibatkan peradilan umum untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi siapa pun yang terlibat, terlepas dari pangkat atau jabatannya. Perjuangan untuk membongkar rantai komando dan menyeret pelaku ke peradilan umum akan terus menjadi fokus utama masyarakat sipil dalam mengawal kasus ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *