banner 728x250

Gara-Gara Membuat Laporan Palsu Kehilangan Motor Pria Di Dompu NTB Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Wartakotanews.com, Dompu – Seorang suami berinisial S asal Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi setelah membuat laporan palsu tentang kehilangan sepeda motornya karena takut dimarahi istrinya akibat motor tersebut sebenarnya telah ia jual.

Kasus kocak sekaligus miris ini ditangani secara resmi oleh pihak Satreskrim Polres Dompu, Berikut adalah rincian kronologi kejadian, tanggapan netizen, serta sumber berita terpercaya terkait kasus tersebut.

banner 325x300

Kronologi Kejadian

Menjual Motor Diam-diam: Pelaku berinisial S menjual sepeda motor milik keluarganya tanpa sepengetahuan sang istri. Karena panik dan bingung mencari alasan saat pulang ke rumah, ia menyusun skenario palsu agar tidak diamuk oleh istrinya.

Membuat Laporan di SPKT Polres Dompu: S mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu. Kepada petugas, ia membuat laporan resmi bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Merekayasa Alasan Memancing: Dalam laporannya, S mengaku motornya raib dicuri orang saat ia sedang asyik memancing ikan di kawasan Desa Mbawi, Kecamatan Dompu. Ia mengklaim memarkirkan motornya sekitar 100 meter dari tempatnya memancing. S juga mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp20 juta.

Penyelidikan Polisi Selama 9 Hari: Pihak Satreskrim Polres Dompu yang dipimpin oleh AKP Masdidin langsung turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut. Polisi memeriksa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mencari saksi-saksi di sekitar lokasi pemancingan.

Kebohongan Terbongkar: Setelah melakukan investigasi selama sembilan hari, polisi menemukan banyak kejanggalan dan ketidakcocokan data di lapangan. S akhirnya tidak berkutik dan mengakui bahwa motornya tidak hilang dicuri, melainkan sengaja dijual demi uang, dan laporan itu murni rekayasa karena dirinya takut kepada istri. S pun langsung diciduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tanggapan Netizen

Aksi nekat S yang berujung di jeruji besi ini mengundang gelombang komentar menggelitik serta cibiran dari warganet di media sosial:

“Lebih milih berhadapan dengan pasal hukum kepolisian daripada pasal kemarahan istri, ras terkuat di bumi memang tiada tanding!”

“The real ‘Suami Takut Istri’. Sekarang malah dapet bonus menginap gratis di hotel prodeo, makin diamuk sama istrinya pas keluar nanti.”

“Kasihan polisinya diprank, mending jujur dari awal sama istri daripada nambah masalah hukum gara-gara laporan palsu.”

“Gaya-gayaan bikin skenario kriminal, giliran diselidiki intel polisi langsung ketar-ketir.”

Sumber Berita Terpercaya

Kasus laporan palsu akibat takut istri di wilayah NTB ini telah diverifikasi dan dimuat oleh berbagai media nasional kredibel:

Detikcom melalui artikel regional Bali/NTB berjudul: Bikin Laporan Palsu Kehilangan Motor, Pria Dompu Diciduk Polisi.

Laporan resmi konferensi pers dari jajaran Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin.

Akun informasi kriminalitas resmi wilayah Nusa Tenggara Barat.

Catatan Hukum: Membuat laporan palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 220 KUHP (atau pasal terkait laporan palsu dalam UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara karena dianggap mengganggu dan menyia-nyiakan tugas aparat penegak hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *