Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melimpahkan Berkas Perkara Lima

×

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melimpahkan Berkas Perkara Lima

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Status tersangka tersebut kini berubah menjadi terdakwa. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (19/10).

Example 300x600

Terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Perkara ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk lima berkas perkara.

"Untuk dakwaan Silmy Karim, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah dan Saffar Muhammad Godam masing-masing," tutur Budi.

"Dakwaan Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah bersama-sama dalam 1 dakwaan," lanjutnya.

Budi menyampaikan kini JPU KPK masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana. Dalam persidangan, Budi menuturkan JPU KPK akan memaparkan konstruksi utuh perkara, alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.

"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif.

Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," katanya.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar.

Beberapa di antaranya adalah 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum

Jakarta – Sederet peristiwa olahraga hingga politik menjadi perhatian dalam sepekan. Berikut rangkumannya dalam bingkai foto. Timnas Indonesia resmi menjadi juara edisi perdana FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menaklukkan Thailand lewat drama adu penalti 4–2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Senin…