Wartakotanews.com, Jakarta – Kafe yang kini digeledah dalam kasus korupsi dan TPPU pernah menjadi lokasi penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88.
POLISI menggeledah Cafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Restoran Prancis itu sebelumnya bernama Gontran Cherrier dan pernah menjadi lokasi penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.
Peristiwa penguntitan terhadap Febrie terjadi pada Ahad, 19 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00. Dua sumber Tempo yang mengetahui kejadian itu menceritakan, Febrie datang ke restoran tersebut untuk makan malam.
Tak lama kemudian, dua pria berpakaian santai masuk ke restoran dengan berjalan kaki. Mereka meminta tempat di area merokok di lantai dua, lokasi yang sama dengan ruang VIP berdinding kaca tempat Febrie bersantap. Meski mengaku ingin merokok, keduanya terus mengenakan masker. Mereka juga hanya sesekali merokok.
Salah seorang di antaranya kemudian mengarahkan alat yang diduga sebagai perekam ke ruang tempat Febrie berada. Tindakan itu memicu kecurigaan anggota Polisi Militer yang mengawal Jampidsus.
Tak lama berselang, anggota Polisi Militer merangkul salah seorang pria tersebut dan membawanya ke luar restoran. Sementara itu, seorang lainnya berhasil melarikan diri. Sehari kemudian, sejumlah anggota Polri berkonvoi mengelilingi kompleks Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.
Febrie kemudian menghubungi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, untuk menanyakan alasan anggota Densus 88 mengikuti dirinya. Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui penugasan tersebut dan meminta agar anggota Densus 88 itu dilepaskan.
Source: TEMPO
















