JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkokoh pilar akuntabilitas dan transparansi kelembagaan melalui penguatan tata kelola organisasi. Langkah strategis ini ditegaskan dalam forum diskusi mendalam mengenai buku *Police Governance* yang diselenggarakan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta Selatan.
Dalam agenda penting tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo hadir secara langsung untuk memimpin diskusi. Turut mendampingi dan memberikan sumbangsih pemikiran, dua tokoh nasional dan pakar lintas disiplin, yakni pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie serta pakar kebijakan publik Dr. Riant Nugroho. Pertemuan ini difokuskan pada upaya penguatan tata kelola kepolisian modern sekaligus percepatan implementasi berbagai rekomendasi dari Komite/Kelompok Kerja Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP).
### Konteks Pembenahan dan Urgensi *Police Governance*
Transformasi institusi kepolisian di era modern menuntut adanya standar tata kelola yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kehadiran buku *Police Governance* menjadi momentum krusial bagi Polri untuk menelaah kembali prinsip-prinsip dasar tata kelola kepolisian yang responsif terhadap dinamika masyarakat.
Penerapan *Police Governance* tidak sekadar menjadi kajian teoritis akademis, melainkan sebuah panduan praktis dalam membenahi struktur internal, mekanisme pengawasan, hingga pola kerja personel di lapangan. Melalui integrasi rekomendasi KPRP, Polri berupaya memastikan bahwa setiap pijakan reformasi memiliki landasan hukum yang kuat dan dampak terukur bagi peningkatan kepercayaan publik.
### Sinergi Pemikiran: Kepemimpinan, Hukum, dan Kebijakan
Dalam diskusi di STIK-PTIK, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan komitmen penuh pimpinan tertinggi Polri untuk menjadikan rekomendasi KPRP sebagai petunjuk arah pembenahan organisasi. Menurutnya, komitmen internal harus diselaraskan dengan masukan eksternal agar perubahan yang dihasilkan bersifat holistik dan berkelanjutan.
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan perspektif dari sudut pandang hukum tata negara dan supremasi hukum. Ia menekankan bahwa tata kelola kepolisian yang baik (*good police governance*) harus berakar pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, serta penguatan pengawasan antar-lembaga (*checks and balances*). Penataan regulasi dan koridor hukum yang jelas dinilai menjadi kunci utama agar rekomendasi KPRP dapat terimplementasi tanpa membentur kendala birokrasi.
Dari sisi formulasi dan eksekusi kebijakan, Dr. Riant Nugroho menyoroti pentingnya efisiensi birokrasi di tubuh Polri. Riant memaparkan bagaimana konsep *Police Governance* dapat diturunkan menjadi kebijakan operasional yang konkret. Menurut pandangannya, keberhasilan rekomendasi KPRP sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan dalam mengadopsi budaya kerja baru yang berbasis kinerja, akuntabilitas, dan keterbukaan publik.
### STIK-PTIK Sebagai Pusat Transformasi dan Pendidikan Kepolisian
Pemilihan STIK-PTIK di Jakarta Selatan sebagai lokasi pembahasan membawa nilai strategis tersendiri. Sebagai kawah candradimuka pendidikan perwira dan pusat kajian kepolisian, STIK-PTIK berperan vital dalam mentransformasikan konsep-konsep *Police Governance* ke dalam kurikulum pendidikan dan riset kepolisian.
Dengan melibatkannya lembaga pendidikan tinggi kepolisian, hasil pembahasan antara Wakapolri, Jimly Asshiddiqie, dan Riant Nugroho ini diharapkan tidak hanya berhenti di tingkat pemikir atau pimpinan tinggi, tetapi juga terdistribusi secara sistematis kepada seluruh perwira dan calon pemimpin Polri di masa depan.
### Komitmen Berkelanjutan Menuju Institusi Modern
Pembahasan buku *Police Governance* dan penyelarasan rekomendasi KPRP ini menegaskan bahwa proses reformasi di tubuh Polri terus berjalan secara terencana. Sinergi antara pejabat utama Polri dan para pakar independen menjadi bukti keterbukaan institusi dalam menerima masukan demi perbaikan mutu pelayanan penegakan hukum.
Ke depan, implementasi rekomendasi KPRP berbasis prinsip *Police Governance* diharapkan mampu memperkuat tata kelola Polri yang semakin profesional, akuntabel, dan terpercaya di mata masyarakat.






