Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buron kasus penyelundupan handphone bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, Tatang Winata (TW). Tersangka ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata (TW) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno-Hatta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (8/10/2026).
"Tersangka TW sempat buron atau melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan HP bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia," lanjutnya. Ade Safri menjelaskan, mulanya penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta tentang aktivitas penerbangan TW. Dimana, TW terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia karena sebelumnya telah dimintakan pencegahan ke luar negeri oleh penyidik.
TW teridentifikasi baru tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA879 kelas bisnis kursi 7A rute Incheon (ICN) – Jakarta (CGK). Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap TW di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. "Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta," jelas Ade Safri.
Dari tangan TW, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket pesawat GA879 atas namanya. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tutur Ade Safri.
Dalam penanganan perkara dugaan importasi ilegal ini, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang tersangka, yakni DCP alias Peter, MT, dan TW. Nilai total barang bukti yang disita oleh tim penyidik dalam pengungkapan kasus ini ditaksir mencapai Rp 253 miliar. Rincian barang bukti sitaan tersebut diantaranya: 1.
Ponsel iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50 ribu unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar. 2. Perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3,075 miliar.
"Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 253.075.600.000," ungkap Ade Safri. Berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, yakni DCP alias Peter dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik saat ini tengah menyelesaikan proses pemberkasan perkara tersangka TW untuk segera dilimpahkan ke JPU.
Atas perbuatannya, TW disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan importasi ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.\n\nPegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Depok berinisial S ditangkap setelah diduga memasok sabu ke dalam sel. S tiga kali menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam rutan. "Ini terjadi sudah tiga kali oknum S ini mengantarkan barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Sutirto mengatakan S telah mengantarkan sebanyak tiga kali paket tersebut ke napi, mulai 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Dia dibayar sebesar Rp 1 juta. "Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam.
Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta," ucapnya. S menyelundupkan barang haram tersebut melalui produk deodorant dan juga sabun. "S mengambilnya dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam deodorant dan sabun-sabun," tuturnya.
Kronologi bermula saat dua napi berinisial AA dan SW memesan sabu kepada R. Kemudian, paket sabu diantarkan menggunakan ojek online (ojol). "Pesannya dari R, napi tersebut, AA ini dipesankan ke ojek online, diantar ke Rutan melalui handphone-nya napi, dia pegang handphone.
Napi berhubungan dengan oknum tersebut, S," ungkapnya. Kedua napi bekerja sama dengan petugas berinisial S. Kemudian, paket diantar oleh S ke dalam blok tahanan.
"Oleh karena itu, bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan," jelasnya. Pesta narkoba sekelompok narapidana di rumah tahanan (rutan) Depok sempat viral di media sosial. Aksi mereka awalnya muncul dalam unggahan video pada Sabtu (3/10).
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pria berada di dalam sebuah ruangan remang-remang disertai lampu gemerlap. Dan salah satu di antaranya tampak memegang botol yang diduga sebagai alat pengisap sabu (bong). Terlihat mereka juga berjoget diiringi dentuman musik yang kencang.
Dalam narasi video tersebut, disebutkan lokasi kejadian berada di Lapas Depok. Karutan Depok Ario Galih Maduseno membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan ada empat narapidana yang terlibat.
"Ya, setelah kami investigasi apa yang beredar di video tersebut memang berada di Rutan Depok," ujar Ario Galih Maduseno kepada wartawan, Minggu (4/10) malam. Pada Minggu (7/10), polisi melakukan penggeledahan, namun hanya ditemukan alat musik di dalam rutan. Dua pegawai turut terlibat menjadi kurir untuk memasukkan sabu ke dalam rutan.
Hasil tes urine dua napi positif narkoba. Kedua napi saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Simak juga Video 'Viral Pria Diduga Pesta Narkoba di Lapas Depok, Pihak Rutan Selidiki':\n\nDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buron kasus penyelundupan handphone bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, Tatang Winata (TW).
Atas perbuatannya, TW disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan importasi ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

















