Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHukum

Ditjenpas Tegaskan Mas Bechi Tidak Ditempatkan Sendirian di Sel Khusus Lapas

×

Ditjenpas Tegaskan Mas Bechi Tidak Ditempatkan Sendirian di Sel Khusus Lapas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar penempatan terpidana kasus pencabulan, Mochammad Achmad Bechi alias Mas Bechi, di dalam sel khusus lembaga pemasyarakatan. Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa kabar yang menyebut Mas Bechi menghuni sel khusus seorang diri adalah tidak benar.

Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito, menyampaikan penjelasan tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman informasi yang beredar luas di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Mas Bechi tidak ditempatkan sendirian di dalam ruang tahanan tersebut, melainkan tetap berbagi ruangan dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya.

Example 300x600

Budi Waskito menerangkan bahwa kebijakan penempatan khusus bagi terpidana kasus pencabulan tersebut bukanlah hal baru yang mendadak diterapkan di lembaga pemasyarakatan. Langkah penempatan ini diambil murni berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban di lingkungan dalam lapas.

Dalam keterangannya kepada para wartawan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, Budi Waskito mempertegas status penahanan tersebut. “Nah ini bukan baru, tapi penempatan khusus,” kata Budi Waskito saat memberikan penjelasan mengenai kondisi ruang tahanan Mochammad Achmad Bechi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan detail mengenai penataan blok hunian yang ditempati oleh Mas Bechi di dalam lembaga pemasyarakatan. Meskipun berada dalam ruang penempatan khusus, posisi kamar penahanan tersebut tetap berada di dalam blok yang sama dengan para warga pemasyarakatan lainnya.

Mochammad Achmad Bechi sendiri merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana pencabulan yang sempat menjadi sorotan publik. Penempatan yang bersangkutan di dalam lembaga pemasyarakatan terus mendapatkan pengawasan sesuai aturan dan standar prosedur baku yang berlaku di lingkungan Ditjenpas.

Langkah pengamanan dengan memberikan ruang penempatan khusus dilakukan oleh pihak petugas lapas untuk tetap menjaga kondusivitas suasana hunian. Kebijakan semacam ini secara terukur umum diterapkan kepada warga binaan tertentu demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari Ditjenpas ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang tepat dan akurat terkait kondisi penahanan Mas Bechi di lapas. Ditjenpas memastikan seluruh tata kelola penahanan warga binaan tetap berjalan sesuai standar operasional yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum

Jakarta – Sederet peristiwa olahraga hingga politik menjadi perhatian dalam sepekan. Berikut rangkumannya dalam bingkai foto. Timnas Indonesia resmi menjadi juara edisi perdana FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menaklukkan Thailand lewat drama adu penalti 4–2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Senin…

Hukum

Warga di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan memilih menempuh jalur hukum usai mediasi perselisihan soal petasan di acara Maulid Nabi berakhir buntu. Pihak kelurahan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. "Karena sudah masuk di ranah hukum atau kepolisian. Sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian," kata…

Hukum

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan kepada negara. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyerahan dilaksanakan di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Acara diawali dengan penyerahan…