Polrestro Bekasi Kota mendalami modus operandi bujuk rayu ritual rukiah yang dilakukan pelaku dalam dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Suparyono menyatakan terduga pelaku melancarkan aksinya terhadap para korban dengan berpura-pura melakukan prosesi rukiah. "Modusnya bujuk rayu untuk rukiah," kata Suparyono, Bekasi, Senin (12/10) dikutip dari Antara.
Suparyono menjelaskan berdasarkan data sementara yang dihimpun tim penyidik, seluruh korban yang terdata dan melaporkan peristiwa itu berjenis kelamin perempuan. Terkait dugaan keterlibatan tiga orang lainnya berinisial HBH, F, dan S, aparat kepolisian mengonfirmasi status ketiganya hingga kini masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Sementara masih didalami oleh penyidik dan masih dalam proses penyelidikan," kata Suparyono.
Dia bilang aparat kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi guna menentukan status hukum para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota sebelum itu menetapkan pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait menyampaikan tersangka yang berprofesi sebagai guru tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10).
"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," kata Rosdiana di Bekasi, Jumat.
Dia menyebut tersangka diduga telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023. Saat itu, korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Korban juga menyebut bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.


















