Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita CikarangHukrimKriminal

Dua Remaja Duel Maut di Sukatani Cikarang Utara, Satu Orang Meninggal Dunia Gara Gara Korek Api

×

Dua Remaja Duel Maut di Sukatani Cikarang Utara, Satu Orang Meninggal Dunia Gara Gara Korek Api

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Cikarang – Hanya gara gara persoalan sepele terkait korek api berujung maut di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dua remaja berusia 15 tahun terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga salah satunya meninggal dunia.

Korban berinisial A (15) tew4s setelah mengalami tiga luka akibat sabetan senjata tajam. Sementara itu, remaja yang diduga sebagai pelaku berinisial R (15) berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.

Example 300x600

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo melalui Kapolsek Sukatani, Membenarkan bahwa kejadian tersebut sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Sukatani.

Dari hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban mengalami dua luka pada bagian punggung dan satu luka terbuka di bagian depan l*her. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian

Berawal dari Persoalan Korek ApiBerdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, dugaan motif perkelahian tersebut dipicu persoalan korek api. Terduga pelaku disebut menuduh korban mengambil korek api miliknya hingga memicu perselisihan.

Perselisihan itu kemudian berujung pada tantangan duel menggunakan senjata tajam jenis celurit. Informasi tersebut turut didasarkan pada tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terduga pelaku yang diperoleh penyidik.

Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga menyabetkan celurit sebanyak tiga kali ke tubuh korban, termasuk pada bagian leher, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi Amankan Dua CeluritSetelah menangkap terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah celurit, satu helm hitam, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, satu tas, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pekerja sosial mengingat terduga pelaku masih berusia anak.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 467 Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *