Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate di

×

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate di

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut).

Polisi menyita catridge berisi narkoba jenis etomidate senilai Rp 2,8 miliar. "Pelaku berinisial T. Pelaku dan barang bukti kami amankan di PIK 1," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie, Senin (19/10/2026).

Example 300x600

Hal tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok. Penyidikan dilakukan dengan dipimpin langsung AKP Trendy.

"Kami berhasil mengamankan narkoba jenis etomidate dengan jumlah 400 pieces dalam bentuk catridge," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Satnarkoba Polres Tanjung Priok memperluas area penyelidikan undercover hingga ke kawasan PIK Jakut. Petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan yang sama dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang lalu lalang di sekitar titik lokasi.

Selanjutnya polisi menangkap dan menggeledah pelaku inisial T sehingga mendapati bungkusan besar narkotika jenis etomidate sebayak 400 pieces senilai Rp 2,8 miliar yang dikemas menjadi 8 bungkus menyerupai bungkusan kopi kemasan bubuk. Dari interogasi awal, terduga pelaku T mengaku mendapat perintah dari buronan berinisial C yang merupakan WNA untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis etomidate tersebut.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan 8 bungkus narkotika jenis etomidate yang berisi 400 pieces narkoba etomidate senilai Rp 2,8 miliar beserta 2 unit handphone (HP). Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar WNA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Indonesia Targets 4.2 Million Online Gambling Sites

Anies Baswedan Receives Freedom of the City of London Award

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *