Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Ozon Sedunia 2026 di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).
Yassierli menuturkan pembahasan mengenai UMP 2027 akan dilakukan setelah proses pembahasan aturan selesai. Nantinya, pemerintah akan membahasnya melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
“Ya tadi kalau UMP kan kita bahas ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripnas,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Dia menjelaskan pembahasan tersebut akan mencakup sejumlah hal, termasuk amanat terkait KHL dan survei.
“Nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat nanti di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) seperti apa rekomendasinya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah formula alfa penetapan UMP 2027 masih akan menggunakan acuan yang sama dengan tahun sebelum itu, Yassierli menyampaikan pemerintah akan mengacu pada ketentuan dalam undang-undang.
“Mengacu kepada undang-undang nanti,” tutur Yassierli.


















