Sebanyak 20 tahanan Polsek Cileungsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Proses pemindahan tersebut mendapat pengawalan dari kepolisian. "Proses pemindahan tahanan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari delapan personel Polsek Cileungsi," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Kamis (22/10/2026).
Pemindahan tahanan dilakukan pada Rabu (21/10). Pengamanan dilakukan agar proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar sampai tujuan.
"Sebelum diserahterimakan kepada pihak pemasyarakatan, seluruh tahanan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim Dokkes Polres Bogor," ucapnya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi kesehatan para tahanan dalam keadaan baik sebelum dipindahkan.
"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan dan administrasi selesai dilaksanakan, sebanyak 20 tahanan tersebut kemudian diserahterimakan kepada pihak Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, untuk menjalani proses hukum dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Edison menjelaskan, 20 tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.
"Diharapkan, melalui proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan, para tahanan dapat melakukan introspeksi diri, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik di masa mendatang," pungkasnya.
Australia and Indonesia Launch $420 Million Economic Partnership for 2026-2035
Prabowo Officially Establishes National Council for Financial Welfare


















