Polisi olah TKP rumah Dwi Bagus, pelaku mutilasi istri siri dan anak tiri di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Madiun, Senin (26/10/2026).
IstimewaDini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGEF (4), dibunuh suami siri Dini, Dwi Bagus Martono, di Madiun, Jawa Timur. Sebelum kasus pembunuhan terungkap, Dini dan Bagus telah menjalin hubungan pernikahan siri selama sekitar tiga tahun.
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menuturkan keluarga Dini mengetahui pernikahan siri tersebut. Menurut dia, Bagus bahkan sempat tinggal di rumah orang tua Dini di Bogor sebelum mengajak Dini dan anaknya berpindah tempat tinggal.
"Dari keluarga korban tersendiri memang sudah tahu ya sebenarnya, karena saya juga sampaikan sekali lagi bahwa artinya mereka ini menikah secara siri itu bagi kami kan sah secara agama," kata Ikbal di Mapolda Jatim, Senin (26/10).
Ikbal menambahkan, Bagus masih memiliki istri sah ketika menjalin hubungan dengan Dini.
"Pernikahan ini kan juga melibatkan orang tua korban, orang tua juga mengetahui dan pelaku ini juga sempat tinggal di rumahnya di Bogor juga," ungkapnya.
Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan wanita bernama Dini Hardiyanti (30) serta anaknya laki-laki berinisial AGEF (4) asal Kabupaten Bogor saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/10/2026). Menurut Ikbal, Dini sempat berniat meresmikan pernikahan mereka melalui proses isbat nikah.
Akan tetapi, proses tersebut memerlukan persetujuan dari istri sah Bagus.
"Korban ini kan sebenarnya berniat untuk nikah secara sah begitu kan.
Setelah siri kan diisbat.
Tapi kan harus butuh persetujuan dari istri sah," ujar Ikbal.
Ikbal juga menyebut Bagus tidak memiliki anak dari pernikahan pertamanya. Di sisi lain, AGEF merupakan anak Dini dari hubungan sebelum itu dan menjadi anak sambung bagi Bagus.
"Jadi dari hasil perkawinan pertama si pelaku ini sama istri pertamanya, istri sah, itu tidak ada anak," ujar Ikbal.
"Jadi dia dari perkawinan siri dengan korban juga ini dari anak sambung, sebenarnya," jelas Ikbal.
Korban Hilang Kontak Sejak 20 September Ikbal menyampaikan komunikasi terakhir antara Dini dan keluarganya terjadi pada 20 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah panggilan telepon tersebut, keluarga tidak lagi dapat menghubungi Dini.
"Dari tanggal 20 itu dia lost contact, terakhir jam 9 pagi, dia telepon bersama orang tua, setelah itu memang lost contact," ujar Ikbal.
Keluarga kemudian mendatangi Madiun dan melaporkan kehilangan Dini dan anaknya ke kepolisian pada 7 Oktober 2026. Keputusan itu diambil karena keluarga mendapat informasi bahwa keduanya terakhir bersama Bagus.
"Keluarga juga bertanya tidak mendapatkan respons yang baik, sehingga di tanggal 7 itu keluarga juga datang ke Madiun untuk membuat berita kehilangan," jelas Ikbal.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur memeriksa tungku api di bagian belakang rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (26/10/2026). Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam mobil sebelum Bagus meninggalkan hotel bersama AGEF.
Bagus diduga kemudian membunuh AGEF dengan cara serupa di rumahnya. Untuk menghilangkan jejak, ia disebut membakar jasad kedua korban di pekarangan belakang rumah, lalu memutilasinya menggunakan mesin penggiling rumput yang dibeli secara daring.
Bagian tubuh kedua korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik. Bagus diduga hendak membuangnya ke sungai.
Bagus ditangkap di Kabupaten Jombang dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.


















