Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Penyadapan Presiden, NasDem Buka Suara Terkait Status Tersangka Eks Kapolri Listyo Sigit

×

Kasus Penyadapan Presiden, NasDem Buka Suara Terkait Status Tersangka Eks Kapolri Listyo Sigit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Partai Nasional Demokrat memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penetapan status hukum tersebut berkaitan erat dengan dugaan kasus penyadapan secara tidak sah yang menyasar Presiden Republik Indonesia, sejumlah tokoh politik, insan media, hingga jajaran pengusaha. Melalui Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, pihak partai menyatakan akan terus memantau seluruh proses penanganan perkara hukum yang sedang berjalan di instansi kepolisian tersebut secara cermat.

Tanggapan dari pihak partai politik tersebut mengemuka menyusul munculnya pengungkapan kasus tindak pidana penyadapan ilegal yang melibatkan perwira kepolisian. Selain mantan Kapolri, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengimbau agar semua pihak mematuhi prosedur hukum yang berlaku, mengingat penetapan tersangka masih berada dalam ranah dugaan serta persangkaan hukum yang memerlukan proses pembuktian di pengadilan.

Example 300x600

Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh pihak Bareskrim, aktivitas penyadapan tanpa izin resmi tersebut diduga kuat berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 2025 hingga tahun 2026. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga secara langsung memberikan perintah untuk melakukan penyadapan pada deretan nomor telepon sasaran tanpa dilengkapi dokumen surat permohonan dari penyidik maupun tanpa adanya lampiran laporan polisi resmi. Aktivitas penarikan informasi komunikasi tersebut dilakukan secara ilegal dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik pada tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan.

Tidak hanya dugaan intersept komunikasi tanpa wewenang, tim penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya penghapusan data hasil kegiatan penyadapan pada bulan Oktober tahun 2026. Tindakan penghapusan data secara sistematis tersebut ditengarai sengaja dilakukan oleh para pelaku guna menghilangkan jejak seluruh aktivitas penyadapan yang terekam di dalam sistem LIMS. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi pengusutan perkara pidana ini, Partai NasDem menekankan pentingnya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang terlibat. Hermawi Taslim menilai bahwa masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dan memiliki beragam mekanisme yang etis dalam mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penanganan perkara tersebut. Penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *