Persatuan Purnawirawan (PP) Polri bertemu Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si di Mabes Polri.
IstimewaPersatuan Purnawirawan (PP) Polri menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menindak tegas sejumlah anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi PP Polri dengan Kapolri di Lobi Utama Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Kasus tersebut menyeret tiga perwira tinggi Polri. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP); Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain ketiganya, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU juga diperiksa dalam perkara tersebut. Akan tetapi, hingga konferensi pers Bareskrim pada Selasa (3/11), SU masih berstatus sebagai saksi.
Dalam pertemuan itu, Kapolri didampingi sejumlah pejabat utama Mabes Polri. Di sisi lain, rombongan PP Polri dipimpin Ketua Umum Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri bersama jajaran pengurus dan sejumlah purnawirawan Polri.
Kapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta masukan yang selama ini diberikan para senior purnawirawan Polri. Menurutnya, kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus.
Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," ujar Kapolri.
Persatuan Purnawirawan (PP) Polri bertemu Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si di Mabes Polri. IstimewaKapolri juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan murni proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal institusi.
"Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat.
Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun.
Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tegasnya.
Kapolri turut menginstruksikan seluruh jajaran Polri agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat. Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Modus yang diduga digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah para tersangka. Perkara ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Persatuan Purnawirawan (PP) Polri bertemu Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si di Mabes Polri. IstimewaDalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelum itu menyatakan penetapan tersangka dan penahanan ketiga perwira tinggi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia juga menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan dugaan makar.
PP Polri Dukung Penegakan Hukum Di sisi lain, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi sejak menerima informasi mengenai perkara tersebut.
Sebelum itu, PP Polri juga telah menerima penjelasan langsung dari Wakapolri yang ditugaskan Kapolri untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Bambang mengaku prihatin atas peristiwa tersebut.
Akan tetapi, ia mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri.
Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri.
Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," ungkap Bambang.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri. PP Polri juga mengapresiasi berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.
Dalam kesempatan itu, Bambang menyampaikan tujuh pesan moral dari para senior purnawirawan Polri kepada Kapolri dan jajaran pejabat utama. Pesan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan dukungan agar Polri tetap solid, tangguh, serta konsisten menjalankan tugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satu pesan yang disampaikan adalah apresiasi terhadap langkah Kapolri dalam memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan TNI, kementerian, lembaga, serta berbagai instansi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Polri. PP Polri juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden Republik Indonesia atas dukungannya terhadap pelaksanaan tugas Kapolri dan seluruh jajaran Polri.
Bambang turut menyoroti tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang disebutnya telah meningkat hingga 80 persen. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya dan kebijakan Kapolri bersama seluruh jajaran dalam mengimplementasikan semangat Polisi Bersama Masyarakat.
"Ini merupakan sesuatu yang luar biasa yang dilakukan oleh Bapak Kapolri dan seluruh jajaran.
Kami mendukung kebijakan Bapak Kapolri dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, sehingga kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat sangat dirasakan keberadaannya," tuturnya.
Ia berharap seluruh anggota Polri tetap menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum yang berkeadilan. Melalui audiensi tersebut, PP Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan moral dan masukan konstruktif bagi institusi Polri.
Dukungan para purnawirawan diharapkan dapat memperkuat soliditas internal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolri pun menegaskan seluruh jajaran harus tetap hadir dan bekerja bersama masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan terbaik kepada bangsa dan negara.


















