Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai hadiri Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, meminta Polri tetap fokus mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar penyidikan tidak kehilangan arah akibat berkembangnya berbagai spekulasi politik.
Azis meminta Polri mengungkap pelaku, motif, aliran informasi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
"Jangan kaburkan pokok perkaranya.
Yang harus diungkap adalah siapa yang melakukan penyadapan, atas perintah siapa, untuk kepentingan apa, dan ke mana informasi itu mengalir.
Jangan sampai spekulasi justru mendahului pembuktian," kata Azis dalam pernyataannya, Jumat (6/11).
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan kepala negara sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan komunikasi pribadi. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai penanganan perkara tersebut.
"Kalau komunikasi Presiden saja diduga bisa disadap, bagaimana masyarakat bisa merasa yakin bahwa komunikasi pribadinya terlindungi?
Ini persoalan yang harus dijawab dengan penegakan hukum, bukan sekadar pernyataan," ujarnya.
Azis menyatakan dukungan kepada Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Akan tetapi, ia mengingatkan agar penyidikan menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab, termasuk jika ditemukan penyalahgunaan akses atau kewenangan.
Menurutnya, penyebutan adanya oknum tidak cukup apabila persoalan tersebut juga berkaitan dengan kelemahan sistem pengawasan.
"Kalau memang ada penyalahgunaan kewenangan, harus jelas bagaimana itu bisa terjadi.
Siapa yang memberi akses, bagaimana pengawasannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Semua perlu ditelusuri," tegasnya.
Azis juga menyoroti berbagai narasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan persaingan jabatan, kepentingan politik, hingga hubungan personal orang-orang di sekitar Presiden. Ia menilai narasi semacam itu tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum.
"Kedekatan dengan Presiden bukan kekebalan hukum.
Tetapi kedekatan dengan Presiden juga bukan bukti kesalahan.
Jangan menyeret nama orang hanya karena hubungan pribadi atau karena ada pihak yang tidak menyukainya," katanya.
Azis mengingatkan, kelalaian dalam pengamanan Presiden dan dugaan penyadapan merupakan dua persoalan berbeda yang perlu diperiksa sesuai tanggung jawab masing-masing. Jika ditemukan kelemahan dalam sistem pengamanan, ia mendorong evaluasi dan pembenahan.
Akan tetapi, persoalan tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian dari pengusutan dugaan tindak pidana penyadapan. Ia juga meminta Polri menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses hukum maupun membahayakan kerahasiaan informasi negara.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa, perkembangan pembuktian, serta langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
"Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun dengan meminta publik tenang.
Kepercayaan akan tumbuh ketika masyarakat melihat hukum ditegakkan secara adil dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa dukungan kepada Presiden harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang berintegritas, bukan dengan memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.
"Presiden membutuhkan pemerintahan yang dapat bekerja dengan aman.
Rakyat membutuhkan kepastian bahwa kewenangan negara tidak disalahgunakan.
Dua kepentingan itu harus dijaga bersama," katanya.
Azis berharap Polri menjadikan penanganan perkara tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Kehormatan institusi justru dijaga melalui keberanian menegakkan hukum, betapapun sulitnya pihak yang harus diperiksa.
Usut sampai tuntas, jangan kaburkan pokok perkaranya," pungkas Azis.
Dalam kasus penyadapan ilegal ini, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga menyadap presiden dan sejumlah pihak lainnya sejak 2025-2026.


















