Pelaku berinisial S (46) yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap istrinya, U (32) di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2026).
IstimewaSeorang pria berinisial S (46) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, U (32), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penganiayaan tersebut diduga dipicu kekesalan pelaku setelah ditegur korban karena kerap bermain judi online.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11) sekira pukul 22.00 WIB di kediaman pasangan tersebut, Jalan H. Maruf, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi.
Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya," ujar Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Cekcok tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik. Saat itu, korban sedang dalam posisi berbaring ketika tersangka diduga melakukan penganiayaan.
Tersangka diduga menginjak, menindih, hingga mencekik leher korban. Tak hanya itu, korban juga disebut mengalami tamparan sebanyak tiga kali.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka fisik. Di antaranya luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan.
Korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut diduga akibat paparan api dari abu atau bara rokok.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan satu set pakaian tidur milik korban sebagai barang bukti.
Penyidik yang dipimpin Kanit 2 Sat Res PPA dan PPO Iptu Mukhtamim juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban serta pemeriksaan visum et repertum untuk mengetahui kondisi luka yang dialaminya. Evi menegaskan, penanganan perkara KDRT merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.
Kini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


















