Wartaindonesia.web.id, Buffalo, New York – Tim pengacara Payton Gendron, pelaku penembakan bermotif rasis yang menewaskan 10 orang kulit hitam di sebuah supermarket Buffalo pada 2022, meminta agar dakwaan federal terhadap kliennya dibatalkan. Mereka beralasan bahwa dewan juri yang mengadilinya terlalu didominasi oleh warga kulit putih dan kurang melibatkan kelompok minoritas.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis lalu, Gendron tidak hadir. Namun, tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa hak konstitusional klien mereka telah dilanggar karena juri tidak mewakili keberagaman masyarakat.
Hakim Distrik AS, Lawrence Vilardo, sempat menyinggung bahwa keberatan Gendron soal dominasi juri kulit putih justru terasa ironis, mengingat kasus ini adalah kejahatan bermotif kebencian rasial. Hakim belum memberikan putusan atas permintaan tersebut.
Jika terbukti bersalah atas dakwaan federal, Gendron terancam hukuman mati. Ia diketahui menargetkan supermarket di kawasan mayoritas warga kulit hitam. Para korban berusia antara 32 hingga 86 tahun, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, pada November 2022, Gendron telah divonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat setelah mengaku bersalah atas berbagai dakwaan di pengadilan negara bagian, termasuk pembunuhan.
Sidang atas dakwaan federal terkait kejahatan kebencian dan kepemilikan senjata dijadwalkan berlangsung tahun depan. Departemen Kehakiman AS sudah menyatakan akan menuntut hukuman mati.
Pengacara keluarga korban, John Elmore, menyebut langkah tim kuasa hukum Gendron sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan nyawanya. Ia menilai, meski keberatan soal komposisi juri jarang berhasil, persoalan minimnya representasi minoritas dalam juri memang sudah lama terjadi di pengadilan.
“Itu justru ironis, masalah ini disorot dalam kasus Gendron yang jelas-jelas melakukan pembunuhan bermotif rasial,” ujarnya melalui sambungan telepon usai sidang.
Dalam berkas pengadilan, pengacara Gendron menuding warga kulit hitam, Hispanik, serta laki-laki, secara sistematis kurang terwakili dalam daftar calon juri di wilayah Buffalo. Mereka juga mempermasalahkan data sumber yang dipakai vendor untuk menyusun daftar juri karena tidak disimpan dengan baik.
Hakim Vilardo menambahkan, secara statistik, hanya dengan tambahan dua orang kulit hitam di antara 60 anggota juri, panel tersebut sebenarnya sudah cukup berimbang.
Jaksa federal Caitlin Higgins menolak argumen itu dan menyebutnya hanya sebagai “pelanggaran teknis”, bukan alasan kuat untuk membatalkan dakwaan. Menurutnya, hukum federal memang tidak mewajibkan komposisi juri harus merepresentasikan masyarakat secara sempurna.
Selain itu, jaksa juga menyebut sistem pemilihan juri telah sesuai prosedur, dengan sumber data dari daftar pemilih, SIM, wajib pajak, hingga data pengangguran dan penyandang disabilitas.
Di sisi lain, tim pengacara Gendron sebelumnya juga mengajukan permohonan agar kliennya dibebaskan dari ancaman hukuman mati dengan alasan usianya masih 18 tahun saat melakukan penembakan, usia di mana perkembangan otak belum matang sepenuhnya. Permohonan tersebut masih menunggu keputusan pengadilan.














