Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita NasionalEkonomi Nasional

Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan UMP 2026, Jakarta Naik 7,5%

×

Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan UMP 2026, Jakarta Naik 7,5%

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan UMP 2026, Jakarta Naik 7,5%

JakartaNews.web.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi dengan kenaikan tertinggi, yakni sebesar 7,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Minggu (3/8/2025), menyampaikan bahwa penyesuaian UMP ini mempertimbangkan inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, serta indeks kebutuhan hidup layak.

Example 300x600

“UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.450.000, naik dari Rp5.072.000. Kami memastikan bahwa keputusan ini adil bagi pekerja dan pengusaha,” ujar Ida.

Kenaikan ini disambut positif oleh kalangan buruh yang selama ini mendesak kenaikan UMP di atas 7 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan bagi pekerja.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan akan menyesuaikan strategi bisnis agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ketua Kadin Jakarta, Diana Kusuma, menyebut fokus mereka adalah efisiensi dan digitalisasi.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) menyatakan kekhawatiran terhadap dampak UMP baru ini. Namun, Pemprov DKI Jakarta memastikan adanya dukungan stimulus usaha agar UMKM tetap bertahan.

Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jakarta sebagai kota yang sejahtera dan berkeadilan. “Kami ingin UMP yang manusiawi tanpa merusak iklim usaha,” tegasnya.

Provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten juga mengalami kenaikan, masing-masing sebesar 6,1 persen dan 6,8 persen, namun tetap di bawah kenaikan UMP DKI Jakarta.

UMP 2026 akan mulai berlaku pada Januari 2026. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan perusahaan patuh pada ketentuan yang berlaku.

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, menekan angka kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meminta pemantauan dan penyisiran intensif terus dilakukan hingga seluruh titik asap di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang benar-benar padam. Langkah ini bertujuan memastikan proses pendinginan di TPA Jatibarang berjalan maksimal. Sebelumnya, hujan yang mengguyur kawasan TPA Jatibarang pada Kamis (8/10)…