banner 728x250

Komplotan Perampasan Motor Dibekuk Polsek Cikarang Selatan , Satu Pelaku Masih Buron

banner 120x600
banner 468x60

Cikarang – Aksi perampasan sepeda motor di kawasan Cikarang Selatan berhasil diungkap jajaran Polsek setempat. Empat orang pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan keluar parkiran Orange Country Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Korban bernama Sarkawi (42), warga Serang Baru yang bekerja sebagai karyawan swasta, dihadang kawanan pelaku saat pulang kerja.

banner 325x300

Menurut Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., para pelaku mengendarai sepeda motor dan mengancam korban dengan celurit. “Korban terpaksa meninggalkan motornya karena nyawanya terancam. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan olah TKP dan penyelidikan,” ujarnya.

Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H. bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan warga, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Eki bin Udin Abidin (33) di sekitar Stasiun Lemahabang pada Sabtu, 20 September 2025. Eki diketahui residivis dalam kasus serupa pada Agustus lalu.

Selain Eki, tiga pelaku lainnya juga diamankan. Mereka adalah Haikal Nanda Priyatna (18), warga Karangsari Cikarang Timur yang bertindak sebagai eksekutor; Farhan Febrian (20), warga Cikarang Utara yang meminjamkan motor untuk aksi sekaligus menerima bagian hasil; dan Irgi Irawan (21), warga Sukaraya Karang Bahagia yang membantu menjual motor hasil rampasan.

Sementara itu, seorang pelaku bernama Beni masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih memburu Beni yang membawa motor korban. Kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegas IPTU Fifin.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat, dua ponsel (Samsung dan Vivo), serta sebilah celurit yang digunakan saat beraksi.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan komplotan ini dalam kasus serupa di lokasi lain. “Kami terus kembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya TKP lain,” tambah IPTU Fifin.

Atas tindakannya, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolsek Erwin menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Cikarang Selatan. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor bila mengalami tindak kriminal serupa. “Kami ingin warga merasa aman. Jangan ragu melapor bila ada kejadian seperti ini,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *