Seorang wanita berinisial W (28) di Kota Bandar Lampung nekat memotong alat kelamin pacarnya, K (32), saat keduanya tengah berhubungan di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang pada Minggu malam (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, W dan K sudah menjalin hubungan sejak awal 2019. Meskipun korban telah menikah dengan wanita lain pada akhir 2019, W tetap berhubungan dengannya secara diam-diam.
Namun belakangan W merasa sakit hati karena korban kerap berselingkuh dan memperlihatkan bahwa ia bisa membeli sepeda motor untuk istrinya, sementara W merasa ditekan dan jarang diberi nafkah seperti dulu.
Pada malam kejadian, setelah melakukan hubungan badan, W mengambil cutter yang telah disembunyikan dalam tas lalu memotong alat kelamin korban hingga hampir terputus. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Abdoel Moeloek untuk menjalani operasi penyambungan pembuluh darah.
Dalam konferensi pers, W mengaku:
“Ya, sedikit menyesal tapi ada puasnya.”
Dia mengungkap bahwa selama bersama korban, ia kerap merasa tersiksa secara batin — karena korban masih bermain di belakangnya dengan wanita lain dan sebagian uang nafkahnya lenyap. Dia membeli cutter beberapa hari sebelumnya, tapi mengaku aksi itu spontan, tanpa rencana matang.
Polisi dari Polresta Bandar Lampung menahan W dan menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (21/10/2025). Motif utama yang dilihat polisi adalah dendam atas sakit hati yang sudah lama terasa. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan untuk menelisik unsur perencanaan dan penganiayaan berat.
Korban masih dirawat di RSUD dengan kondisi luka serius di bagian alat kelamin akibat sabetan benda tajam.
Kasus ini menyoroti sisi traumatis dan psikologis dari korban perselingkuhan, di mana pelaku merasa bahwa satu-satu tindakan ekstrim menjadi jalan untuk meluapkan rasa sakit hati.
Terlepas dari pengakuan pelaku bahwa “ada puasnya”, dari sudut hukum tindakan potong-memotong alat kelamin merupakan penganiayaan berat yang bisa dikenai sanksi pidana.
Masyarakat dan pihak keluarga diharapkan terus mendukung proses hukum dan pemulihan korban, termasuk aspek medis dan psikologis.
Kejadian yang berlangsung di Bandar Lampung ini menjadi peringatan keras bahwa konflik hubungan yang dibiarkan membara dapat memunculkan aksi yang ekstrem dan melanggar hukum. Harapannya, pihak berwajib segera menyelesaikan proses hukum dengan adil sehingga korban bisa mendapatkan keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.













