Forum Umat Islam Bandung Bersatu yang dipimpin oleh Ruslan Abdulgani mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Selasa, 3/11/2026. Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk melaporkan seorang konten kreator bernama Herri Pras atas dugaan penistaan serta penghinaan terhadap ulama. Langkah hukum ini diambil setelah sejumlah pernyataan Herri Pras di media sosial dinilai meresahkan dan memicu kekhawatiran timbulnya kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di Kota Bandung.
Persoalan ini bermula dari beredarnya konten video Herri Pras yang berisi kritik keras terhadap beberapa tokoh agama panutan masyarakat. Herri Pras yang dikenal sebagai konten kreator aktif di YouTube, praktisi bela diri, sekaligus pendiri Perguruan Pencak Silat Garuda Indonesia, diduga melayangkan tuduhan yang menyudutkan ulama. Dalam salah satu pernyataannya, ia mengakui pernah menyebut para ulama dengan julukan penipu, pendusta, dan munafik. Tokoh-tokoh agama yang disasar dalam pernyataannya meliputi Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Somad, Tuan Guru Bajang, hingga Habib Muhammad bin Hafiz. Herri Pras berdalih tindakan tersebut merupakan respons atas ceramah atau fatwa yang dinilainya memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Ketua Forum Umat Islam Bandung Bersatu, Ruslan Abdulgani, menegaskan bahwa tindakan melaporkan Herri Pras ke Polda Jabar merupakan upaya penyelesaian yang sah melalui jalur hukum. Ruslan menyatakan perbuatan tersebut mesti dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak memicu emosi massal. Ia mengkhawatirkan dugaan penghinaan, caci maki, provokasi, serta adanya ajakan berduel yang disampaikan pelaku dapat memicu kemarahan umat Islam sehingga berpotensi mengganggu kondisi kondusif di Kota Bandung. Pelaporan ini ditegaskan Ruslan dilakukan atas nama umat Islam yang tergabung dalam wadah organisasi tersebut, bukan demi kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
Dukungan terhadap langkah hukum ini juga datang dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia. Sekretaris Jenderal organisasi tersebut, Budirahman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal proses hukum ini hingga laporan resmi diterima oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Organisasi advokat yang memiliki lebih dari 1.000 anggota di Jawa Barat tersebut merasa tersinggung karena ulama yang disasar merupakan figur panutan. Pihaknya telah menyiapkan berbagai bahan bukti pendukung seperti kronologi kejadian, tautan video dari akun YouTube yang bersangkutan, serta bukti percakapan yang dinilai memuat unsur pelanggaran hukum. Seluruh pihak berharap langkah penyelesaian jalur hukum ini dapat berjalan lancar sehingga polemik di media sosial tidak berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.


















