Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Polda Jatim Menyerahkan Jenazah Dini Hardiyanti (30) dan Laki-Lakinya Berinisial AGEF (4)

×

Polda Jatim Menyerahkan Jenazah Dini Hardiyanti (30) dan Laki-Lakinya Berinisial AGEF (4)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polda Jatim menyerahkan jenazah Dini Hardiyanti (30) dan laki-lakinya berinisial AGEF (4), korban pembunuhan Madiun kepada keluarganya di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Penyerahan dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11/2026). Pantauan kumparan, sejumlah anggota keluarga korban, mulai dari ibu, kakak, hingga adik Dini, hadir di RS Bhayangkara Surabaya pada Rabu siang.

Example 300x600

Mereka kemudian memasuki ruang jenazah. Di dalam ruangan tersebut terdapat dua peti jenazah berwarna putih.

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi Prastiya bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast kemudian menyerahkan kedua jenazah beserta dokumen kepada keluarga. Isak tangis mewarnai prosesi penyerahan tersebut.

Ibu, kakak, dan adik Dini yang mengenakan masker tampak menyalami Wahono dan Jules. Setelah prosesi selesai, kedua peti jenazah dimasukkan ke mobil Biddokkes Polda Jatim untuk diberangkatkan ke rumah duka di Kabupaten Bogor.

Penyerahan jenazah dilakukan setelah Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim menyelesaikan proses identifikasi terhadap 15 fragmen tulang yang ditemukan dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan DNA memastikan bahwa 15 fragmen tulang itu berasal dari dua korban, yakni Dini dan AGF.

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi Prastiya menjelaskan, identifikasi dilakukan melalui analisis DNA dengan menggunakan sampel darah ibu korban sebagai pembanding. Hasil pemeriksaan yang keluar pada 30 Oktober 2026 menunjukkan kecocokan DNA.

"Hasilnya sudah jadi tanggal 30 bahwa betul tulang dengan pembanding dari ibu yang kita ambil adalah darah, itu adalah identik.

Jadi bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang punya almarhum korban," ujar Wahono di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11).

Wahono menuturkan, 15 fragmen tulang yang diterima tim medis sudah dalam kondisi hancur dan berukuran kecil. Kondisi tersebut membuat tim forensik kesulitan mengidentifikasi seluruh bagian tulang secara terperinci.

Meski demikian, tim forensik dapat mengenali salah satu fragmen berdasarkan bentuk anatominya, yakni bagian tulang panggul.

"Kalau merincikan 15 fragmen itu sangat sulit karena posisinya kecil-kecil.

Tapi ada salah satu bagian tulang yang dari bentuk anatominya itu tulang panggul.

Tapi untuk yang lain bukan utuh ya, ini serpihan," jelasnya.

Polda Jatim menyerahkan jenazah Dini Hardiyanti (30) dan laki-lakinya berinisial AGEF (4), korban pembunuhan Madiun kepada keluarganya di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11/2026).

"Ini fragmen tulang ini adalah dua orang ya, dari sumber manusia yang berbeda," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyampaikan kedua jenazah akan langsung dibawa ke Kabupaten Bogor untuk dimakamkan. Ia juga akan mengawal proses pemakaman tersebut.

"Jenazah hari ini langsung kita bawa ke Bogor untuk kita makamkan karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga yang ada di Bogor.

Saya akan mengawal langsung proses pemakamannya," kata Ikbal.

Rencananya, jenazah Dini dan AGF akan dimakamkan berdampingan di dua liang lahat terpisah. Terkait proses hukum, Ikbal menyampaikan keluarga korban meminta agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kalau dari keluarga tersendiri bahwa keluarga tidak akan memberikan satu kata maaf pun terhadap pelaku.

Perbuatan yang dia lakukan ini bukan perbuatan biasa, tapi luar biasa dan menyangkut kebatinan keluarga korban," ucapnya.

Keluarga korban juga menyatakan bersedia hadir sebagai saksi dalam persidangan apabila diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Di samping itu, mereka tengah mempelajari kemungkinan mengajukan restitusi atas kerugian yang dialami.

"Kalau memang berkenan untuk jaksa mengundang keluarga korban atau adik korban untuk menjadi saksi dalam peristiwa tanggal 20 sampai peristiwa hilangnya pelaku tertanggal 13 akan bersedia juga untuk dimintai menjadi saksi dalam peristiwa ini," kata Ikbal.

Kronologi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Dini Hardiyanti dan anaknya, AGF, pada 20 September 2026.

Pada hari itu, Dini dan Dwi Bagus Martono berencana merayakan ulang tahun AGF di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan. Meski demikian, di tengah perjalanan, Dwi dihubungi oleh istri sahnya yang meminta dijemput.

Dwi kemudian membatalkan perjalanan ke Telaga Sarangan dan mengajak Dini menginap di sebuah hotel di Kota Madiun. Setelah itu, Dwi berpamitan kepada Dini dengan alasan hendak pulang sebentar untuk mengecek kendaraan di rumah.

Ia kemudian menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, Dwi kembali menemui Dini di hotel.

Dalam pertemuan tersebut, Dwi menyampaikan harus membagi waktu dengan istri sahnya. Percakapan itu kemudian memicu pertengkaran.

Dini disebut menyampaikan bahwa Dwi sudah tidak menyayanginya lagi dan meminta agar dirinya diantar kembali ke rumah orang tuanya. Dwi menjawab bahwa ia akan kembali kepada istri sahnya.

Pertengkaran tersebut berujung pada dugaan pembunuhan. Dwi diduga mencekik Dini hingga meninggal dunia.

Jasad Dini kemudian dimasukkan ke dalam kantong tidur atau sleeping bag dan dipindahkan ke mobil. Dwi juga diduga membunuh AGF di dalam mobil tersebut.

Setelah itu, tersangka diduga membakar jasad kedua korban di tungku yang berada di pekarangan belakang rumahnya. Ia kemudian memotong jasad korban menggunakan gergaji portabel.

Tidak berhenti di situ, jasad kedua korban diduga dihancurkan menggunakan mesin pencacah rumput yang dibeli tersangka dari Gresik melalui transaksi cash on delivery (COD). Sisa jasad kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana mati.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *