Jakartanews.web.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bagian dari investigasi terkait kasus suap yang melibatkan peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur. Penyegelan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dua lokasi lainnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan informasi mengenai penyegelan dan OTT yang terjadi di Sultra. “Iya benar,” ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (12/8/2025).
Dalam serangkaian operasi yang berlangsung, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), dan Andi Lukman Hakim (ALH), yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Kemenkes untuk Pembangunan RSUD. Selain itu, tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk pejabat pengadaan barang dan jasa, serta dua pelaku dari pihak swasta yang berhubungan dengan proyek tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak, kami menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Dari keterangan resmi KPK, kelima tersangka adalah:
- Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur 2024-2029
- Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur
- Deddy Karnady (DK), pihak swasta – PT PCP
- Arif Rahman (AR), pihak swasta – KSO PT PCP
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan RSUD kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Dilaporkan bahwa pada Desember 2024, terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Lebih lanjut, Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan desain dasar untuk 12 RSUD ke berbagai rekanan melalui penunjukan langsung di masing-masing daerah.
Desain dasar proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dikerjakan oleh Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Kasus ini menyoroti kembali isu korupsi dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor kesehatan. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memproses semua pihak yang terlibat untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Investasi dalam sektor kesehatan sangat penting, dan setiap potensi penyalahgunaan harus ditindak secara tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. KPK mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan pemerintahan.












