Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyelundupan benih lobster berjumlah 73 ribu ekor dari Indonesia menuju Vietnam.
Pelaku sudah beraksi sebanyak 40 kali. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni melakukan pendalaman dan mendatangi langsung lokasi pelaku mengemas benih lobster di Cinere, Depok, Rabu (21/10/2026).
Dia menuturkan dua tersangka, yaitu Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, mengambil bibit lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
"Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri," ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi.
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku berinisial DN dan IB sudah menjalankan usaha selama empat bulan. Mereka beraksi sebanyak 40 kali dengan nilai Rp 280 miliar.
"Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah saudara DN dan saudara IB memulai usaha 4 bulan lalu.
Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta.
Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar," ungkapnya.
Dia menjelaskan jalur para pelaku mendistribusikan benih lobster yaitu melakukan repacking di Depok, kemudian melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk jalur udara.
"Akan tetapi, kalau melalui jalur darat, mereka menyeberang ke Bakauheni, kemudian masuk Lampung, Palembang, Jambi, menyeberang ke Malaysia dan Singapura, Kamboja dan Vietnam," ungkapnya.
Brigjen Irhamni menyampaikan ini merupakan kejahatan transnasional. Dia bersyukur pencegahan dapat dilakukan dan terungkap.
"Ini adalah kejahatan transnasional crime yang sangat luar biasa.
Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, kita harus dapat melakukan pengungkapan kejahatan-kejahatan besar, apalagi ini adalah kejahatan transnasional," tutupnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para tersangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Prabowo Cites France Protests, Emphasizes National Unity
More Than a Neighbor: Why Learning Bahasa Indonesia Has Been Popular in Australia for Decades


















