Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Kasus Ledakan di Perumahan Mewah Grand Polonia

×

Kasus Ledakan di Perumahan Mewah Grand Polonia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kasus ledakan di perumahan mewah Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru.

Polrestabes Medan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ledakan rumah mewah tersebut. Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung menyampaikan kejaksaan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polrestabes Medan.

Example 300x600

"SPDP diterima pada 19 Agustus 2026.

Dalam SPDP, disebutkan tersangka atas nama Iqbal," kata Valentino kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/10).

Dia menambahkan penyidik Polrestabes Medan menetapkan tersangka atas nama Iqbal selaku karyawan swasta PT PGAS Solution yang merupakan mitra perusahaan PGN (Perusahaan Gas Negara).

"Untuk tersangka atas nama Iqbal.

Pekerjaan nya karyawan swasta Mitra perusahaan dari PGN yaitu Pegasol (PT PGAS Solution," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum kasus ini masih berjalan. Berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap dan masih memerlukan perbaikan dari penyidik kepolisian.

"Berkasnya masih P18/P19.

Apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publish karena untuk kepentingan penyidikan," urainya.

Menurut Valentino dalam berkas SPDP itu, Iqbal dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP Jo Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang akibat kebakaran, ledakan, atau banjir.

"Untuk saat ini berkas SPDP yang kita terima baru satu tersangka.

Tersangka juga ditahan di Polrestabes Medan," sebutnya.

Sebelum itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menyampaikan perkara ledakan di rumah mewah Grand Polonia telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka.

"Kita sudah naik sidik dan sudah ada penetapan tersangka," kata Calvijn saat diwawancarai di Kelurahan Titi Kuning, Kota Medan, Rabu (19/8/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara khusus dengan melibatkan sejumlah pihak dari Polda Sumut. Akan tetapi begitu, Calvijn enggan mengungkap identitas tersangka.

"Sampai dengan saat ini ada sekurang-kurangnya 36 saksi yang sudah kita ambil keterangan," ucapnya.

Diketahui, ledakan besar terjadi di rumah nomor 3B Perumahan Grand Polonia pada Senin (20/7) lalu, sekira pukul 15.30 WIB. Akibat ledakan, bangunan rumah bertingkat tiga itu mengalami kerusakan berat hingga sebagian besar struktur bangunan runtuh.

Tidak hanya menghancurkan rumah yang menjadi pusat ledakan, reruntuhan bangunan juga menimpa sedikitnya tujuh unit mobil. Sejumlah rumah di sisi kiri, kanan, dan depan bangunan turut mengalami kerusakan akibat kuatnya gelombang ledakan.

Penyebab ledakan diduga karena adanya kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah yang berada di area rumah. Akibat ledakan itu, tiga orang penghuni rumah meninggal dunia.

Ketiga korban yakni Jesika istri pemilik rumah, Ros selaku Asisten rumah tangga dan Sinta sebagai baby sitter.

Sedangkan empat orang lainnya mengalami luka luka yakni Jeavelin (2) anak pemilik rumah, Hasan, serta seorang supir dan seorang kurir bernama Yuda.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *