Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lakalantas

Polisi Menetapkan Pengemudi Mobil Listrik BYD Berinisial S (46)

×

Polisi Menetapkan Pengemudi Mobil Listrik BYD Berinisial S (46)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

"Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo mengutip Antara, Minggu (25/10). Adiel menyebut dari hasil pendalaman sementara, insiden nahas itu diduga disebabkan karena sopir kaget dan panik.

Example 300x600

Meski demikian, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh kepolisian. Di sisi lain, Adiel turut menyampaikan pengemudi ojol yang menjadi korban masih dirawat di RS Fatmawati dan telah menjalani tindakan operasi.

"Korban baru selesai pengambilan tindakan operasi, masih dalam observasi di RS Fatmawati," ucap dia.

Sebelum itu, mobil listrik BYD menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) sore. Insiden itu menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (46) mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lecet.

Total, ada lima kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini. Akibat peristiwa tersebut, HS mengalami patah tulang pada kaki kiri dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati.

Di lokasi kejadian, terlihat sisa goresan pada aspal yang diduga akibat jatuhnya kendaraan pengemudi ojol tersebut. Tak hanya itu, ada pula serpihan kaca yang terlihat pada sisi kiri jalan tersebut.

Kemudian, Satu tiang pembatas trotoar berwarna hitam atau bollard juga patah akibat mobil BYD tersebut naik ke trotoar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *