Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Polisi Mengungkap Detik-Detik MR (26) Membacok Suporter Bola

×

Polisi Mengungkap Detik-Detik MR (26) Membacok Suporter Bola

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polisi mengungkap detik-detik MR (26) membacok suporter bola yang menewaskan ARK di Jalan Raya Jakarta, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Peristiwa berawal ketika korban hendak pulang usai menonton pertandingan di area Stadion Pakansari. "Kurang lebih setelah pertandingan, korban dan saksi memutuskan untuk kembali pulang.

Example 300x600

Selanjutnya menurut keterangan saksi, mereka melihat rombongan kelompok yang sedang konvoi," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kamis (29/10/2026).

Kemudian, dia menyampaikan korban dan saki berboncengan sepeda motor. Mereka mengikuti rombongan konvoi tersebut untuk pulang.

"Pada saat berada di Jalan Raya Jakarta-Bogor, rombongan berhenti.

Saat itu korban langsung turun dari motor saksi.

Jadi istilahnya si korban ini langsung ikut naik motor bersama rombongan yang berada di depannya," jelasnya.

Kemudian saksi yang merupakan rekan korban melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor. Saksi lalu memutar balik dan memboncengi orang lainnya.

"Lalu saksi lainnya bertanya kepada saksi teman korban, 'di mana korban?'

Teman saksi korban berkata, 'Ikut dengan temannya yang lain'," terangnya.

Kemudian para saksi tersebut memutuskan untuk pulang ke rumah dengan memutar balik ke arah motornya. Saat perjalanan tersebut, kemudian mereka melihat kerumunan dan berhenti.

"Saat saksi turun dari sepeda motor dan mengecek kerumunan tersebut, ternyata korban tergeletak dengan keadaan luka.

Lalu saksi menghubungi pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Cibinong guna mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi nahas, nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Sebelum itu, Polres Bogor menangkap pelaku pembacokan yang menewaskan suporter bola berinisial ARK (16) di Jalan Raya Jakarta, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku berinisial MR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Selasa (27/10).

Sigit menyampaikan kini Satuan PPA/PPO Polres Bogor masih mendalami keterangan dari pelaku NR. Sigit menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena menewaskan anak di bawah umur.

"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sigit.

Assessing the Impact of Indonesia's Gas Export Cuts to Singapore

Jakarta Metro Police Investigates Viral Foamy Tea at October 28 Protest

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *