Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Jabodetabek

Polisi Tegaskan Pelaku Pembacokan Suporter di Bogor Bukan Bagian Kelompok Suporter Bola

×

Polisi Tegaskan Pelaku Pembacokan Suporter di Bogor Bukan Bagian Kelompok Suporter Bola

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kepolisian Resor Bogor memastikan bahwa tersangka kasus pembacokan yang menewaskan seorang pendukung Persib Bandung berinisial ARK (16) di Kabupaten Bogor bukan merupakan anggota dari kelompok suporter sepak bola mana pun. Tersangka yang berinisial MIR (29) tersebut diketahui melancarkan aksinya secara acak hanya karena dorongan keinginan pribadi untuk mencari lawan tawuran di kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor. Penegasan mengenai identitas dan motif tersangka disampaikan langsung oleh pihak kepolisian guna meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan perselisihan antar-kelompok suporter pendukung klub sepak bola.

Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Kamis (29/10). Menurut penjelasannya, aksi penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut sama sekali tidak didasari oleh rivalitas antar-pendukung tim sepak bola. Tersangka MIR, yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memang diketahui memiliki kebiasaan buruk yaitu membawa senjata tajam jenis celurit di badannya serta sering mencari lawan untuk diajak tawuran di sepanjang lintasan jalan tersebut.

Example 300x600

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (25/10) malam sekitar pukul 23.05 WIB. Pada saat itu, korban ARK sedang dalam perjalanan pulang usai menyaksikan laga antara Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari, Cibinong. Di saat bersamaan, tersangka MIR sedang membeli makanan bersama istrinya di sekitar kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja. Ketika melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas usai laga sepak bola tersebut, tersangka yang membekali dirinya dengan senjata tajam secara spontan langsung melakukan penyerangan dengan mengayunkan celurit hingga melukai korban secara fatal.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa korban pembacokan ini bukanlah sasaran yang sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka. Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tersangka, aksi penyerangan dilakukan secara acak tanpa adanya target khusus. Situasi di lokasi kejadian pada malam hari tersebut tergolong cukup ramai namun memiliki kondisi penerangan yang relatif terbatas. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tersangka bertindak seorang diri tanpa didampingi kelompoknya saat kejadian. Selain itu, hasil tes medis menunjukkan bahwa tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang atau narkoba.

Aparat Polres Bogor berhasil membekuk tersangka MIR di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah penyerangan terjadi. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya aksi kekerasan di jalan raya yang melibatkan penggunaan senjata tajam tanpa alasan yang jelas. Atas tindakan keji yang merenggut nyawa remaja tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan persangkaan pasal tersebut, tersangka MIR kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *