Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Badan tersebut nantinya dibentuk oleh presiden dan bekerja secara profesional, transparan, serta akuntabel. Rencana itu menjadi salah satu dari delapan materi yang diperhatikan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
“Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Pemerintah juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset. Pengawasan tersebut direncanakan dilakukan melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.
“Penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah mempertimbangkan penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga-lembaga pemangku kepentingan. Sistem tersebut diharapkan mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas setiap tahapan perampasan aset.
Eddy menuturkan pemerintah juga memperhatikan kesiapan pendanaan, peraturan pelaksanaan, serta pembentukan kelembagaan yang diperlukan sebelum undang-undang tersebut mulai berlaku. Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan akademisi terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Eddy menjelaskan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat upaya negara menangani tindak pidana bermotif ekonomi dan terorganisasi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan perpajakan. Menurut pemerintah, tindak pidana tersebut berpotensi menghambat pencapaian tujuan negara karena merugikan keuangan negara sekaligus mengancam perekonomian nasional.
Ia menilai sistem hukum Indonesia selama ini masih bergantung pada pendekatan follow the suspect atau mengikuti pelaku tindak pidana. Mekanisme perampasan aset juga masih bertumpu pada pemidanaan atau in personam dengan pendekatan conviction based forfeiture, yang mensyaratkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kendala ketika penanganan perkara tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau pelakunya tidak dapat diidentifikasi. Imbasnya, aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan berpotensi tetap dikuasai pelaku maupun keluarganya.
“Selain itu, penanganan perkara kerap mengalami hambatan dan penuntutan terhenti apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau pelakunya tidak dapat diidentifikasi, sehingga aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh para pelaku atau keluarganya,” kata Eddy.
Pemerintah juga menilai ketentuan mengenai perampasan aset kini masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah mendorong pengaturan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau in rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture dalam RUU Perampasan Aset. Mekanisme tersebut memungkinkan negara merampas aset tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku, sepanjang memenuhi mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Eddy menyebut pendekatan tersebut diperlukan agar tindak pidana tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya.
“Untuk menjawab tantangan tersebut dan untuk mengadopsi standar internasional yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi 2003 dan rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan, RUU ini hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, in rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture, untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan, crime doesn’t pay,” jelas Eddy.
Suasana Rapat Panja Komisi III DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Berikut delapan hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset:
Penegasan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Penyelarasan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana dan mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, dengan kriteria yang jelas dan terukur.
Penguatan hukum acara yang meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, dan upaya hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Perlindungan hak asasi manusia dan hak pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk mekanisme keberatan dan ganti kerugian.
Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.
Penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas setiap tahapan perampasan aset.
Kesiapan pendanaan, peraturan pelaksanaan, serta pembentukan kelembagaan yang diperlukan sebelum undang-undang ini mulai berlaku.


















