Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Cikarang

Menaker Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Harian Korban Kecelakaan Kerja di Cikarang

×

Menaker Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Harian Korban Kecelakaan Kerja di Cikarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah tegas untuk mengawal pemenuhan hak pekerja harian yang mengalami musibah dalam lingkungan kerja di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menugaskan tim pengawas ketenagakerjaan guna memantau secara langsung penanganan kasus kecelakaan kerja yang menimpa Rindy Natasya, seorang pekerja harian di PT Daehyun Bobbin Indonesia. Penugasan khusus ini diberikan guna memastikan seluruh hak ketenagakerjaan korban dapat dipenuhi secara optimal serta transparan oleh pihak perusahaan tempat korban bekerja.

Kasus insiden kerja ini berawal ketika Rindy Natasya mengalami kecelakaan serius yang mengakibatkan jari tangannya terputus saat sedang menjalankan tugasnya sebagai pekerja harian di perusahaan tersebut. Peristiwa tragis ini sebelumnya menarik perhatian publik secara luas setelah beredar kabar mengenai dugaan belum diterimanya kompensasi serta adanya pemotongan gaji yang tetap dialami korban pasca insiden kecelakaan. Situasi ini mendorong keterlibatan berbagai pihak hingga akhirnya tercapai suatu kesepakatan bersama pada 3 November 2026. Kesepakatan tersebut dirumuskan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi serta pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi atau LSM GBR guna mencari titik temu terbaik bagi pemenuhan hak-hak pekerja.

Example 300x600

Menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kecelakaan kerja yang dialami oleh Rindy Natasya. Melalui keterangan resminya pada Sabtu (7/11), Yassierli menegaskan bahwa penanganan medis serta pemulihan kesehatan korban harus menjadi prioritas utama yang dilakukan secara maksimal. Pihak pengawas ketenagakerjaan diminta untuk terus berkoordinasi secara ketat dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat agar proses pemantauan berjalan berkesinambungan. Pengawalan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh komitmen yang tertuang dalam kesepakatan dijalankan oleh kedua belah pihak tanpa ada yang terabaikan. Selain itu, langkah pengawasan juga menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mencakup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta hak-hak relevan lainnya berdasarkan status dan kondisi hubungan kerja yang bersangkutan.

Selain menyoroti pemenuhan hak korban, Yassierli juga memberikan instruksi serta peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan agar secara ketat menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di lingkungan tempat kerja. Penerapan norma dan standar keselamatan ketenagakerjaan dinilai sangat mendasar untuk mencegah berulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang. Menurut Yassierli, upaya pencegahan dan pemenuhan keselamatan kerja harus benar-benar diintegrasikan sebagai bagian utama dari budaya kerja di setiap perusahaan. Kasus kecelakaan kerja ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (7/11), Dedi menyampaikan rasa keprihatinan atas peristiwa yang menimpa Rindy dan menjadwalkan pertemuan langsung pada Senin (9/11) untuk membahas langkah penyelesaian masalah tersebut. Dedi menuntut agar seluruh perusahaan di Jawa Barat senantiasa menjalankan kewajiban dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja yang menyeluruh kepada para pegawainya.

Pengawalan ketat terhadap kasus kecelakaan kerja di Cikarang ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi penguatan pengawasan ketenagakerjaan serta penegakan aturan keselamatan kerja. Dengan adanya koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dan pemerintah daerah, pemenuhan jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja harian diharapkan dapat terealisasi secara adil. Penanganan kasus ini menjadi penegasan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh atas keselamatan para pelaksana kerja di lapangan serta memastikan hak-hak dasar pekerja yang tertimpa musibah terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *