Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Ketua DPR Puan Maharani Menyampaikan Pidato dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR

×

Ketua DPR Puan Maharani Menyampaikan Pidato dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia menilai tragedi tersebut menjadi pengingat perlindungan anak harus diperkuat hingga ke lingkungan tempat tinggal. “Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya, menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Example 300x600

Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 itu kini ditangani kepolisian sebagai kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, diduga setelah mengalami kekerasan.

Dua terduga pelaku dalam kasus tersebut merupakan tetangga korban yang masing-masing berusia 10 dan 8 tahun. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dengan mempertimbangkan usia anak-anak yang diduga terlibat.

Menurut Puan, kasus tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan lingkungan sosial dalam melindungi anak, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan intelektual.

“Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya.

Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” tuturnya. Puan menilai, penanganan kasus dugaan perundungan di Surabaya tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian perkara.

“Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan,” sebut Puan.

Bocah penderita down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, berinisial Z (10) meninggal dunia diduga dibully oleh 2 anak tetangganya. IstimewaPolrestabes Surabaya menyatakan penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena anak-anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun, langkah penanganan selanjutnya memerlukan keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional. Puan memandang pendekatan tersebut penting agar penanganan perkara tetap mempertimbangkan usia, perkembangan psikologis, dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Namun, kehati-hatian dalam menangani anak tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka,” tegas Puan.

Karena itu, Puan mendorong penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak yang terlibat. Ia menegaskan, pemeriksaan saksi, hasil forensik, asesmen sosial, serta pendalaman peran masing-masing anak harus menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Puan juga menyoroti semakin banyaknya kasus perundungan yang melibatkan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Selain kasus di Surabaya, publik belum lama ini dihebohkan dengan insiden kematian seorang anak sekolah berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami perundungan oleh sejumlah kakak kelasnya.

“Semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya,” tegas Puan.

Ia mendorong evaluasi terhadap ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Tak hanya itu, pendampingan psikologis dan mekanisme respons cepat di tingkat kelurahan maupun kecamatan juga perlu diperkuat agar laporan kekerasan dapat segera ditindaklanjuti.

“Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, pemerintah perlu menyampaikan langkah perbaikan beserta target dan jadwal pelaksanaannya,” ujar Puan.

Khusus bagi anak penyandang disabilitas, Puan menilai upaya pencegahan perundungan harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

“Keluarga dan pendamping perlu memperoleh informasi mengenai cara mengenali tanda kekerasan, membangun komunikasi yang sesuai, dan mengakses bantuan profesional,” katanya.

Di sisi lain, Puan mengingatkan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga membutuhkan asesmen profesional untuk memahami kondisi, perilaku, dan kebutuhan pembinaan mereka.

“Hasil asesmen harus menjadi dasar intervensi yang sesuai, bukan alasan untuk mengabaikan dampak perbuatannya terhadap korban dan keluarga,” jelas Puan.

Puan turut menekankan pentingnya pendampingan bagi keluarga korban.

“Pemerintah daerah perlu memastikan layanan psikologis, sosial, dan informasi perkembangan perkara dapat diakses tanpa menambah beban keluarga yang sedang berduka,” tuturnya.

Puan menuturkan tragedi di Surabaya dan Pemalang harus menjadi momentum untuk menilai efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia, termasuk dalam menjangkau lingkungan terkecil tempat anak tumbuh dan berinteraksi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap laporan kekerasan dapat ditindaklanjuti, keluarga memperoleh bantuan yang diperlukan, dan anak-anak mendapatkan perlindungan sesuai kebutuhan mereka.

“Perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau keberadaan aturan.

Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” jelas Puan.

“Banyaknya kasus kematian anak akibat bullying harus menjadi pengingat bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama,” sambungnya.

Puan berharap, tidak ada lagi tragedi perundungan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa.

“Peristiwa ini tidak boleh hanya berakhir sebagai perkara yang ditangani, tetapi juga harus menjadi dasar perbaikan nyata dalam perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas,” tutup Puan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum

Jakarta – Sederet peristiwa olahraga hingga politik menjadi perhatian dalam sepekan. Berikut rangkumannya dalam bingkai foto. Timnas Indonesia resmi menjadi juara edisi perdana FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menaklukkan Thailand lewat drama adu penalti 4–2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Senin…