Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dibatalkan, Indra Kenz Kembali Dijebloskan ke Penjara

×

Pembebasan Bersyarat Dibatalkan, Indra Kenz Kembali Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Terpidana skandal investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali harus mendekam di balik sel tahanan. Kesempatan untuk menghirup udara bebas yang baru saja dirasakannya kini resmi berakhir setelah hak pembebasan bersyarat yang diterimanya dibatalkan oleh instansi berwenang.

Sebelumnya, sosok yang sempat menyita perhatian publik ini memperoleh fasilitas pembebasan bersyarat pada tanggal 24 September 2026. Keputusan pembebasan bersyarat tersebut dikeluarkan secara berdekatan dengan peristiwa penting yang melibatkan pengawasan lembaga negara di area lapas.

Example 300x600

Pemberian pembebasan bersyarat untuk Indra Kenz diketahui hanya berjarak sehari setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan tempat ia menjalani masa hukuman. Temuan pengawas tersebut menjadi sorotan publik terkait pelayanan dan fasilitas bagi para narapidana.

Sebagai latar belakang perkara, Indra Kenz sebelumnya telah terbukti bersalah dalam tindak pidana investasi bodong aplikasi Binomo. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman atas keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi para korban.

Atas perbuatan pidana tersebut, Indra Kenz dijatuhi hukuman vonis penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim. Vonis belasan tahun ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas aktivitas investasi ilegal dan pencucian uang yang dilakukannya secara masif.

Selama berstatus sebagai narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan untuk mematuhi berbagai persyaratan administratif serta pengawasan dari pihak pemasyarakatan. Salah satu ketetapan penting yang wajib dijalani adalah melapor secara rutin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Dalam aturan yang berlaku untuk pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz diharuskan mendatangi Bapas Bogor satu kali setiap bulan untuk melaporkan keberadaan dan aktivitasnya. Prosedur ini merupakan bagian integral dari pengawasan bagi narapidana yang sedang menjalani masa bebas bersyarat di luar penjara.

Namun, masa berada di luar jeruji besi tersebut nyatanya hanya dapat dinikmati Indra Kenz secara sepintas saja. Pembatalan status pembebasan bersyarat memaksa pihak berwenang mengembalikannya secara langsung ke dalam hotel prodeo untuk kembali menjalani sisa masa hukuman penjara yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penahanan kembali Indra Kenz mengindikasikan ketatnya pengawasan terhadap pemberian hak-hak bersyarat bagi terpidana kasus pidana khusus di Indonesia. Langkah tegas ini diambil demi menjamin rasa keadilan masyarakat serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum

Jakarta – Sederet peristiwa olahraga hingga politik menjadi perhatian dalam sepekan. Berikut rangkumannya dalam bingkai foto. Timnas Indonesia resmi menjadi juara edisi perdana FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menaklukkan Thailand lewat drama adu penalti 4–2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Senin…

Hukum

Warga di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan memilih menempuh jalur hukum usai mediasi perselisihan soal petasan di acara Maulid Nabi berakhir buntu. Pihak kelurahan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. "Karena sudah masuk di ranah hukum atau kepolisian. Sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian," kata…

Hukum

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan kepada negara. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyerahan dilaksanakan di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Acara diawali dengan penyerahan…

Hukum

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menyetujui eksekusi mati menggunakan regu tembak untuk terpidana pembunuhan, Nidal Hasan, yang menembak mati sedikitnya 13 orang di pangkalan Fort Hood, Texas, tahun 2009 lalu. Hasan bekerja sebagai psikiater Angkatan Darat AS di pangkalan tersebut. Aksi penembakan brutal…