Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Terbaru, Nama Terakhir Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kepada Pabrikan China

×

Terbaru, Nama Terakhir Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kepada Pabrikan China

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Terbaru, nama terakhir mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada pabrikan China tersebut. Dimuat laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Raden Reza Adi melayangkan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September lalu.

PT Raden Reza Adi bertindak sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukum Togap Eduard, S.H., LL.M. Sementara entitas yang ditarget tak tanggung-tanggung, yakni tujuh pihak sekaligus yang terdiri dari BYD Company Limited hingga deretan prinsipal dan diler resmi. Rincian Para Tergugat mencakup BYD Company Limited (Tergugat I), PT BYD Motor Indonesia (Tergugat II), PT BYD Auto Indonesia (Tergugat III), PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista (Tergugat IV), PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto (Tergugat V), PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto (Tergugat VI), dan PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO (Tergugat VII).

Example 300x600

PT Raden Reza Adi melakukan gugatan kepada BYD atas sengketa merek Denza di Indonesia. Menurut Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), kelas barang 12 termasuk definisi kendaraan dan alat untuk bergerak di darat, udara, atau air.

Merek Denza milik PT Raden Reza Adi yang terdaftar IDM001176306 masih memiliki masa perlindungan hingga 3 Juli 2033. Dijelaskan di dalamnya, salah satu poin petitum menyatakan bahwa Penggugat menilai Para Tergugat telah menggunakan merek Denza secara tanpa hak yang dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan beriktikad tidak baik.

Akibat penggunaan merek tanpa izin tersebut, PT Raden Reza Adi mengeklaim telah dirugikan secara materiil karena Para Tergugat dinilai mengeksploitasi dan menikmati nilai komersial dari nama Denza. PT Raden Reza Adi melakukan gugatan kepada BYD atas sengketa merek Denza di Indonesia.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan, kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan dan promosi di berbagai media cetak maupun media sosial terhadap seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan Merek DENZA secara tanpa hak atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat," bunyi salah satu isi petitum tersebut.

Penggugat turut menuntut agar seluruh produk kendaraan hasil pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia segera ditarik dari pasaran. Hingga kini, perkara sengketa merek tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Jadwal sidang pertama telah dilaksanakan pada Selasa 22 September kemarin.

Akan tetapi akan dijalankan kembali pada Selasa 23 Februari 2027 mendatang untuk memanggil seluruh pihak tergugat alias pihak dari BYD.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *