Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Taman Ismail Marzuki

×

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Taman Ismail Marzuki

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Hasto menilai, usulan tersebut bertentangan dengan kehendak rakyat yang menginginkan pemberantasan korupsi secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.

“Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10). Hasto mempertanyakan apabila kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi, bagaimana negara akan menyikapi berbagai kebijakan dan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Example 300x600

“Lalu ketika misalnya rakyat butuh pendidikan yang baik, pekerjaan yang baik, tiba-tiba dijawab dengan hadirnya kereta api cepat yang membuat negara utang puluhan tahun dan juga terjadi kerugian negara, apakah hal itu dibiarkan?” tutur Hasto.

Hasto turut menyinggung keputusan pemindahan ibu kota ke IKN. Ia menilai, pengambilan keputusan tanpa kajian sosiologis yang mendalam perlu menjadi perhatian.

“Kemudian ketika ambil keputusan yang tergesa-gesa di situ tanpa melalui kajian sosiologis yang mendalam memindahkan ibu kota, dan kemudian bagaimana kalau dana itu dipakai untuk menciptakan lapangan kerja bagi petani misalnya, lalu apakah hal tersebut juga akan dibiarkan?” ucapnya.

Menurut Hasto, pernyataan mengenai definisi korupsi semestinya tidak menyederhanakan persoalan, tetapi menjawab harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang menyeluruh.

“Nah sehingga jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat,” kata dia.

Ia meminta agar perhatian pemerintah dan para pemimpin lebih diarahkan pada upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, bukan mengubah definisi tindak pidana tersebut. Hasto menegaskan, PDIP tidak setuju dengan pernyataan Luhut mengenai definisi korupsi.

“Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut.

Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi, bagaimana memberikan jawaban terhadap tuduhan kongkalikong permainan di pasar saham, termasuk adanya pengambilalihan misalnya dari Bayan Resources yang diduga ada permainan-permainan conflict of interest akibat campur tangan kekuasaan yang membuat pasar tidak percaya. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian mengubah definisi dari korupsi,” kata dia.

Sebelum itu, Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait korupsi. Lewat kajian itu, DEN menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi.

Hal itu diungkap Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi.

Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut. Luhut bilang, kajian yang dibuat pihaknya berdasar pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dari konvensi tersebut, menurutnya, korupsi hanya berpusat pada suap.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ujar Luhut.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara.

Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” sambung dia. Apalagi, Luhut menilai, unsur kerugian negara dalam pasal korupsi memberatkan Danantara.

“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya.

Nah ini saya kira penting,” tutur dia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *