Polisi menangkap dokter berinisial IS (37) asal Bandung di Bekasi usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Sejumlah barang bukti turut diamankan atas peristiwa ini. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan pelaku ditangkap di Bekasi, Selasa (20/10) dini hari.
Pelaku langsung digiring ke Mapolda Jabar.
"Pelaku ditangkap pada Rabu pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan," kata Hendra dilansir detikJabar, Kamis (22/10/2026).
Hendra memaparkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya pada November 2025. Saat itu, korban memperagakan gerakan tak wajar dan mengaku mendapat perlakuan itu dari sang ayah.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah orang tuanya, pertengahan tahun lalu.
"Di rumah orang tua pelaku di Jalan Sukawarna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, sekitar Juli 2025," tuturnya.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil laboratorium Pratama Elshadai dan Prodia, resume medis forensik RSIA Parahyangan, serta laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA Jabar. Korban kini ditempatkan di rumah aman Pemprov Jawa Barat.
"Saat ini, korban telah dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani Visum et Repertum dengan pendampingan tim psikolog.
Untuk menjamin keamanan dan pemulihan trauma, korban kini ditempatkan di rumah aman (safe house) milik Provinsi Jawa Barat," tuturnya.
Luhut Clarifies Proposal That State Losses Are Not Corruption
Indonesia's Nusantara Capital City Project Continues with IDR 4 Trillion Boost


















