Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali berhasil digagalkan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial D, yang diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan baru saja menghirup udara bebas selama seminggu, kembali ditangkap pihak kepolisian setelah tertangkap basah saat hendak mencuri kendaraan milik warga di kawasan Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri.
Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan. Ia menjelaskan bahwa aksi kejahatan pelaku berhasil digagalkan oleh warga setempat bersama juru parkir sebelum pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan tersebut menyasar kawasan parkiran tanah kosong yang berada di area pemukiman warga.
Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi pada hari Jumat (30/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, sasaran pelaku adalah satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy milik seorang wanita yang sedang diparkir di lokasi kejadian. Aksi mencurigakan pelaku berinisial D pertama kali disadari oleh seorang juru parkir berinisial B yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Juru parkir tersebut melihat gerak-gerik pelaku yang sedang berupaya mengambil sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.
Melihat adanya tindakan mencurigakan tersebut, juru parkir B langsung bertindak cepat menghampiri pelaku bersama sejumlah warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat membawa melarikan diri dari tempat kejadian. Setelah berhasil mengamankan pelaku, dilakukan pemeriksaan awal di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian, di antaranya berupa kunci T dan kunci magnet.
Sementara itu, korban pemilik kendaraan baru mengetahui bahwa sepeda motor miliknya menjadi sasaran percobaan pencurian ketika hendak pulang usai bekerja. Juru parkir di lokasi segera memberitahukan insiden pencurian tersebut kepada korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berinisial D beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan pencurian kendaraan bermotor merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sehingga kewaspadaan warga dan pengawasan di area parkir menjadi hal penting guna meminimalisasi potensi kejahatan serupa.


















