Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan terhadap lapak penyalahgunaan narkotika yang berlokasi di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Berdasarkan informasi yang dilansir Antara, penindakan hukum tersebut dilaksanakan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga masyarakat yang peduli terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Dalam penggerebekan yang dilangsungkan di kawasan Tanah Abang tersebut, terdapat sebanyak 18 orang yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian di tempat kejadian perkara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa penindakan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebon Melati ini berawal dari laporan warga setempat. Operasi penggerebekan tersebut digelar pada Selasa (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Reynold menyampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu (4/11/2026) mengenai apresiasi kepolisian terhadap keberanian warga. Reynold mengutarakan, "Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,"
Saat pelaksanaan operasi penggerebekan di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, petugas dari Satuan Reserse Narkoba mengamankan 16 laki-laki dan dua perempuan yang berada di lokasi. Petugas kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi penggerebekan tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram yang diduga milik seseorang berinisial T. Namun, sosok yang diduga sebagai pemilik barang tersebut melarikan diri saat operasi berlangsung dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Selain menyita barang bukti narkotika, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sebanyak 16 orang dinyatakan positif metamfetamina, satu orang dinyatakan positif benzodiazepine, dan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika. Sebanyak 16 orang yang positif metamfetamina serta satu orang yang positif benzodiazepine langsung diproses lebih lanjut oleh polisi. Sementara itu, satu orang dengan hasil tes negatif telah dikembalikan kepada pihak keluarganya. Polisi juga menetapkan 16 orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai peralatan pendukung penyalahgunaan narkotika, yakni 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 telepon genggam. Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa jajaran kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memiliki atau mengedarkan 15 paket sabu tersebut. Reynold mengutarakan, "Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika."


















