Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial FDM, pelaku utama aksi penyerangan terhadap tiga warga di Jalan Tanggul Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, atau kawasan Kampung Ambon. Tersangka FDM menyerahkan diri di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15/10/2026, setelah sempat diburu oleh tim gabungan. Penyerangan yang menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan tersebut sempat memicu kekhawatiran, namun kepolisian menegaskan penembakan ini berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan operasi penggerebekan narkoba di wilayah tersebut.
Peristiwa penyerangan berdarah ini bermula pada Rabu, 14/10/2026. Kala itu, tiga orang warga tengah bersantai di pinggir kali kawasan Cengkareng pada sore hari. Tiba-tiba, sebuah kendaraan datang dan menurunkankan sekelompok orang yang langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa sekelompok penyerang membawa senjata tajam jenis parang serta senjata api. Akibat serangan mendadak tersebut, dua korban mengalami luka bacok pada bagian lengan serta punggung, sedangkan satu korban lainnya menderita luka tembak pada bagian telinga.
Para korban segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis secara intensif. Petugas kepolisian yang menggelar olah tempat kejadian perkara menemukan barang bukti berupa dua selongsong peluru dan satu proyektil peluru yang utuh. Polisi menyiapkan uji balistik untuk mengetahui jenis serta kaliber senjata api yang digunakan pelaku. Kondisi ketiga korban dilaporkan stabil dan sadar sehingga dapat memberikan keterangan awal. Penyelidikan intensif oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuat tersangka FDM akhirnya menyerahkan diri melalui perantara kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 31/10/2026, bahwa FDM merupakan penembak pertama. Saat menyerahkan diri, FDM membawa satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, dan satu butir proyektil. Motif penyerangan murni dendam karena FDM tidak terima setelah sebelumnya mengalami pemukulan oleh sekelompok orang.
Kombes Pol Imron Ermawan menegaskan penyerangan ini tidak ada kaitannya dengan penggerebekan narkoba yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama BNN pada Selasa, 13/10/2026. Saat ini kepolisian masih memburu pelaku lain yang berstatus DPO dan telah diidentifikasi. Atas perbuatannya, FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.


















