Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, mengusulkan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment sebaiknya tak disertakan dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan illicit enrichment mesti ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat. "Kami memberikan catatan tentang kekayaan tidak wajar, illicit enrichment.
Bahwa illicit enrichment diatur pada undang-undang materil, tidak pada undang-undang formil. Penjelasannya, ingin kami sampaikan bahwa perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materil dan karenanya penempatan dalam undang-undang pidana materil," kata Said Bakhri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Said menyebut RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia pun mengusulkan RUU yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR tak memasukkan illicit enrichment dalam aturannya. "Sementara, rancangan undang-undang perampasan aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil. Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan," kata Said.
"Maka, rancangan undang-undang perampasan aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment," tambahnya. Ia menekankan kekayaan tidak wajar juga harus diperiksa melalui pembuktian yang adil. Said menyebutkan ketidakwajaran kekayaan mestinya tak menjadi vonis otomatis.
"Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas. Pembuktian yang dapat diuji dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," ujar Said.
"Pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme," pungkasnya.\n\nAkademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, mengusulkan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment sebaiknya tak disertakan dalam RUU Perampasan Aset. "Pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme," pungkasnya.








