Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, mengusulkan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment sebaiknya tak disertakan dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan illicit enrichment mesti ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat. "Kami memberikan catatan tentang kekayaan tidak wajar, illicit enrichment. Bahwa illicit enrichment…
Baiknya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



