Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Jabodetabek

Ibu dan Ayah Tiri Bunuh Bayi 20 Bulan di Kebayoran Lama Terancam 20 Tahun Penjara

×

Ibu dan Ayah Tiri Bunuh Bayi 20 Bulan di Kebayoran Lama Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang bayi perempuan berusia 20 bulan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni ibu kandung korban berinisial JM (20) dan ayah tiri korban berinisial AR (22). Peristiwa memilukan yang terjadi pada Sabtu (31/10) ini berhasil diungkap oleh Polsek Kebayoran Lama setelah pemilik fasilitas toilet umum setempat memberikan laporan kepada polisi. Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap kedua orang tua korban tersebut.

Mengenai latar belakang aksi nekat tersebut, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menyampaikan pada Minggu (1/11) bahwa tindakan keji itu didasari oleh motif ekonomi, di mana para pelaku mengaku tidak mampu secara finansial. Modus pembunuhan dilakukan dengan cara menenggelamkan korban di dalam area toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Setelah melakukan aksi penenggelaman tersebut, kedua tersangka membawa jasad balita berusia 20 bulan itu menggunakan kantong plastik. Pelaku kemudian memesan moda transportasi taksi online untuk membawa jasad menjauh dari lokasi kejadian pertama.

Example 300x600

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (2/11), Kompol Seala Syah Alam membeberkan alur pelarian kedua tersangka. Setelah naik taksi online, pelaku turun di kawasan Palmerah dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Di lokasi Benhil tersebut, mereka menemukan sebuah lahan kosong dan memutuskan untuk menguburkan jenazah anak tersebut. Proses pengurukan tanah tempat jasad dimakamkan tergolong sangat dangkal, yaitu tidak sampai 50 sentimeter. Tak lama setelah aksi penguburan dangkal itu, polisi berhasil mengamankan JM dan AR.

Jenazah bayi perempuan tersebut dibawa ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati dan tiba pada Minggu (1/11) sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dokter Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, Asri Megaratri Pralebda, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban. Tanda-tanda kekerasan yang terdiri dari luka baru maupun luka lama tersebut teridentifikasi pada daerah wajah, perut, dada, hingga keempat anggota gerak. Selain itu, autopsi menemukan cedera pada organ dalam khususnya bagian dada dan perut, serta dilakukan pemeriksaan rontgen guna memverifikasi ada tidaknya patah tulang, meskipun penyebab pasti kematian korban belum disimpulkan secara resmi.

Atas perbuatannya, tersangka JM dan AR dijerat dengan pasal berlapis mengenai kekerasan terhadap anak. Kompol Seala Syah Alam memaparkan bahwa kedua pelaku disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, ancaman hukuman terberat terdapat pada Pasal 458 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan oleh anggota keluarga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, anak pertama pelaku atau kakak korban kini diasuh di bawah pengawasan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta dengan koordinasi pihak Kecamatan dan Pemprov DKI.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *