Wartakotanews.com – Didik, terdakwa kasus menghalangi wartawan dalam mewawancara narasumber, mengajukan banding setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pati
Sidang dengan nomor perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Pti, mengadili perkara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (3) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Didik, didakwa dengan undang-undang pers dikarenakan menghalangi wartawan saat akan mewawancarai sumber berita, dengan cara menarik kedua wartawan tersebut sehingga terjatuh dan hilangnya kesempatan untuk melakukan wawancara
Pada saat itu kedua wartawan sedang meliput berita terkait rapat pansus hak angket di kantor DPRD Kabupaten Pati, dan akan mewawancarai Saksi yang melakukan walkout


















