banner 728x250
Hukrim  

Pemkab Pasuruan Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp9,3 M

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp9,3 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori (Gus Shobih), bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah.

Wijang menyebut BKC ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 8,7 ton. Selain itu, terdapat 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau setara 3 ton. Seluruh BKC ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama periode September 2025 hingga Mei 2026.

banner 325x300

"Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp9,3 milyar lebih," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026). Wijang menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal dan mengamankan penerimaan negara. "Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih, menjelaskan bahwa penindakan hingga pemusnahan BKC ilegal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai, sekaligus melindungi iklim usaha yang sehat di daerah. "Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas-baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat," ucapnya. Gus Shobih menambahkan agenda pemusnahan BKC ilegal merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas sinergi Pemkab Pasuruan bersama instansi penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal secara konsisten.

"Pemusnahan BKC illegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok illegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan," tegasnya. Diketahui, usai pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dihancurkan menggunakan metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

Usai pemusnahan secara simbolis di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut kemudian diangkut ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto untuk dihancurkan melalui metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.\n\nPemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp9,3 miliar. Usai pemusnahan secara simbolis di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut kemudian diangkut ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto untuk dihancurkan melalui metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *